Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya,
yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur
Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Drajat Wisnu Setyawan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.
"Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan
Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya
juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya
tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu," kata Ade seusai
diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Ade pun membantah telah menerima aliran dana KTP-e dari mantan
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua
Panitia Pengadaan Proyek KTP-e saat itu Drajat Wisnu Setyawan.
"Kan bapak-bapak dan ibu-ibu sudah tahu karena itu di persidangan.
Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu," ucap
politisi Partai Golkar tersebut.