Jakarta (Antara Babel) - Partai Golkar isyaratkan tidak memberikan pembelaan terhadap Ade Komarudin terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberikan sanksi sedang sekaligus memberhentikannya dari jabatan Ketua DPR RI.
"Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan memberhentikan Ade Komarudin dari posisi Ketua DPR RI karena dinilai melakukan pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan yang dinilai dilakukan Ade yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
Sebelumnya politikus Golkar Setya Novanto juga pernah dilaporkan ke MKD saat masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Kala itu Golkar memberikan pembelaan terhadap Novanto.
Tetapi pembelaan serupa tidak diberikan Golkar kepada Ade.
Mengenai hal ini, idrus mengatakan situasi yang terjadi dalam kasus Novanto dan Ade berbeda.
"Kalau saudara Novanto kan ramai 'banget', kalau ini kan 'nggak' ramai," kata Idrus.
Lebih jauh Idrus menekankan keputusan Golkar mengganti Ade dengan Novanto dalam posisi selaku Ketua DPR tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
Menurut Idrus, ada tidaknya putusan MKD, proses penggantian Ade dari kursi Ketua DPR tetap berlangsung di internal Golkar.
"Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi," jelas Idrus.