Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa Ade Komarudin, KPK juga dijadwalkan memeriksa
mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairuman
Harahap, juga sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.
KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang dari pihak swasta sebagai
saksi untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu Komisaris PT Berkah Langgeng
Abadi July Hira dan karyawan swasta bernama Melyana JAP.
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/6) memanggil istri dan anak
Chairuman Harahap, yaitu Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap sebagai
saksi untuk tersangka Andi Agustinus, namun keduanya tidak hadir.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Chairuman disebut punya peran penting
dalam penganggaran KTP-e. Chaeruman juga disebut menerima total 584 ribu
dolar AS dan Rp26 miliar.
Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris
Partai Golkar juga disebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait
proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri
Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2
ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota
Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.