Toboali, Bangka Selatan, 7/12 (ANTARA Babel) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, membentuk tiga unit pos pembantu pelayanan pajak untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini, kami sudah membangun pos pelayanan pajak di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Besar, Simpang Rimba, dan Payung, sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak," kata Kepala UPT PPKAD Bangka Selatan, Usnul Yadid di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan, pembangunan pos pelayanan pajak itu dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Selama ini, partisipasi masyarakat membayar pajak masih kurang karena jarak antara kantor Samsat di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Besar, Simpang Rimba, Payung, relatif jauh yang membutuhkan waktu dan biaya cukup banyak," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan di pos-pos pembantu pelayanan pajak ini dipusatkan di kantor camat dan pelayanan dibuka setiap Selasa, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Kota Toboali untuk membayar pajak.
"Alhamdulillah, partisipasi masyarakat untuk membayar pajak sudah cukup tinggi, hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2012 sudah mencapai 94,08 persen dari target yang ditetapkan," ujarnya.
Penerimaan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan hingga Oktober 2012 mencapai 94,08 persen atau sebesar Rp24,97 miliar dari target yang ditetapkan Rp26,54 miliar.
Penerimaan PKB hingga Oktober 2012 mencapai 96,11 persen atau Rp10,76 miliar dari target pencapaian sebesar Rp11,19 miliar, penerimaan BBNKB mencapai Rp14,04 miliar atau 92,54 persen dari target sebesar Rp15,18 miliar dan ajak air permukaan mencapai 97,97 persen atau Rp165,37 juta dari target Rp168,80 juta.
"Ke depan kami akan membuka pos pelayanan pajak untuk masyarakat di pulau-pulau terpencil seperti Pulau Lepar, Ponggok dan lainnya, sehingga penerimaan pajak untuk menambah pendapatan asli daerah lebih optimal," ujarnya.
Menurut dia, penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah untuk menyukseskan pelaksanaan setiap program kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan fisik dan nonfisik di daerah.
"Uang dari pemunggutan pajak ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri orang-orang tertentu," ujarnya.