Nunukan (Antara Babel) - Pengusaha kapal angkutan warga negara Indonesia (WNI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Tawau Negeri Sabah, Malaysia menyatakan mogok akibat kebijakan pemerintah negara jiran itu.
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui Kadishubkominfo, Petrus Kanisius, Miinggu, menanggapi permasalahan yang menyebabkan pengusaha kapal angkutan luar negeri itu mogok.
Petrus Kanisius menyatakan, Pemkab Nunukan telah berkirim surat kepada pemerintah Negeri Sabah termasuk otoritas Pelabuhan Penyeberangan Tawau terkait dengan kebijakan pungutan yang diberlakukan terhadap WNI/TKI.
Pemberlakuan pungutan yang dinilai sangat memberatkan pengusaha kapal dan WNI/TKI tersebut mendapatkan protes dari warga Kabupaten Nunukan khususnya tekong-tekong TKI pasca pengoperasian Pelabuhan Baru Tawau.
Adapun besaran pungutan itu adalah 15 ringgit Malaysia atau setara Rp50.000 bagi penumpang dewasa dan 10 ringgit Malaysia atau setara Rp32.000 bagi penumpang anak-anak baik saat datang maupun pulang ke Kabupaten Nunukan.
Protes yang dilakukan pengusaha kapal angkutan antarnegara ini telah berlangsung dua kali namun kali ini disertai dengan sejumlah kesepakatan yang ditulsikan menggunakan materai 6.000 yang ditandatangani sejumlah pengusaha, otoritas pelabuhan Nunukan dan pemerintah setempat.
Ketua DPRD Nunukan, Danni Iskandar pada saat pertemuan itu mengatakan, permasalahan ini perlu dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan kerugian besar.
Ia khawatir, apabila aksi mogok ini dilaksanakan maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah Malaysia menempuh jalan lain dengan mengoperasikan kapal lain demi mengurangi tumpukan TKI di Tawau yang hendak pulang ke kampung halamannya.