Muntok (Antara Babel) - Warga Desa Airlimau, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak penambangan bijih timah yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai Sungkai karena merusak ekosistem.
"Sungai tersebut salah satu tumpuan perekonomian masyarakat karena banyak terdapat ikan, udang satang dan ketam hitam. Kami khawatir jika aktivitas penambangan terus dilakukan akan merugikan warga, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan di sungai itu," kata Kepala Desa Airlimau, Jupri di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, penolakan warga Airlimau seiring adanya aktivitas penambangan yang dilakukan ponton isap produksi milik Badan Usaha Milik Daerah Bangka Barat Sejahtera dalam seminggu terakhir.
"Kami berharap aktivitas tersebut segera dihentikan agar kerusakan mangrove sungai tidak semakin meluas," katanya.
Menurut dia, warga tidak mengizinkan aktivitas penambangan karena memang ingin melindungi daerah aliran Sungai Sungkai, bukan karena tidak mendapatkan pembagian hasil dari penambangan tersebut.
Ia menerangkan, satu minggu lalu di Sungai Sungkai sebanyak empat unit ponton isap produksi melakukan aktivitas penambangan bijih timah dan beberapa hari lalu bertambah tiga unit ponton.
Sebagai bentuk keseriusan warga dan Pemerintah Desa AirLimau, Kecamatan Muntok, pada Selasa kepala desa, anggota BPD, ketua LPM dan kepala dusun setempat melakukan audiensi dengan jajaran Direksi BUMD Bangka Barat Sejahtera.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Desa Airlimau mendesak agar direksi BUMD BBS segera menghentikan aktivitas penambangan di Sungai Sungkai.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak BUMD BBS mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 145/BuMD-BBS/Dir/16-S5 yang menyatakan bahwa pihak direksi tidak pernah mengeluarkan surat izin operasi penambangan menggunakan ponton isap di Sungai Sungkai.
Direktur Utama BUMD BBS, Yuli Sandra menegaskan apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BUMD BBS dalam melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut adalah di luar tanggung jawab perusahaan daerah yang selama ini menjadi mitra PT Timah (Persero) Tbk yang memiliki izin pengoperasian ponton isap produksi.
Berita Terkait
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar diduga karena tambang
22 November 2024 14:59
Yuri Kemal: IPR - WPR untuk keamanan masyarakat penambang timah Babel
19 November 2024 12:51
Menuju Pertambangan Bersih
15 November 2024 15:34
Polda Babel hijaukan 306 hektare lahan kritis bekas tambang timah
15 November 2024 14:18
Polda Babel galakkan "Ketahanan Bumi Penanaman Sejuta Pohon"
15 November 2024 11:43
Polda Babel tangani 60 kasus tambang timah ilegal
14 November 2024 12:47
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
Erzaldi - Yuri Kemal perjuangkan Juknis Izin Tambang Rakyat Babel
11 November 2024 20:12