• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 24 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Tidak ada korban jiwa akibat gempa Bengkulu

      Tidak ada korban jiwa akibat gempa Bengkulu

      Sabtu, 24 Mei 2025 11:04

      Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

      Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

      Sabtu, 24 Mei 2025 11:00

      192 rumah rusak dan 800 jiwa terdampak gempa di Bengkulu

      192 rumah rusak dan 800 jiwa terdampak gempa di Bengkulu

      Sabtu, 24 Mei 2025 10:39

      Kasus TBC merebak di Jakarta sejak rencana uji klinis vaksin diumumkan, benarkah? Cek faktanya

      Kasus TBC merebak di Jakarta sejak rencana uji klinis vaksin diumumkan, benarkah? Cek faktanya

      Sabtu, 24 Mei 2025 10:28

      Istana: Presiden Prabowo rutin evaluasi menteri, tetapi belum ada reshuffle

      Istana: Presiden Prabowo rutin evaluasi menteri, tetapi belum ada reshuffle

      Jumat, 23 Mei 2025 17:33

  • Mancanegara
      Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas:

      Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas: "Mengerikan"

      Sabtu, 24 Mei 2025 12:46

      Truk bantuan PBB berhasil jangkau warga Gaza, akhiri blokade 11 pekan

      Truk bantuan PBB berhasil jangkau warga Gaza, akhiri blokade 11 pekan

      Jumat, 23 Mei 2025 19:19

      China minta Israel selidiki insiden tembakan ke diplomat di Tepi Barat

      China minta Israel selidiki insiden tembakan ke diplomat di Tepi Barat

      Jumat, 23 Mei 2025 11:39

      Paus Leo XIV desak Israel izinkan bantuan kemanusiaan masuki Gaza

      Paus Leo XIV desak Israel izinkan bantuan kemanusiaan masuki Gaza

      Kamis, 22 Mei 2025 13:23

      Dunia kecam tembakan peringatan Israel pada diplomat di Tepi Barat

      Dunia kecam tembakan peringatan Israel pada diplomat di Tepi Barat

      Kamis, 22 Mei 2025 12:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia,  Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        Jumat, 23 Mei 2025 8:55

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        Kamis, 22 Mei 2025 6:51

        BMKG prediksi cerah dominasi cuaca Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG prediksi cerah dominasi cuaca Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 21 Mei 2025 6:03

        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 20 Mei 2025 6:29

    • Olahraga
        Napoli juara usai tekuk Cagliari

        Napoli juara usai tekuk Cagliari

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:45

        Hasil sesi latihan bebas pertama MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez terdepan

        Hasil sesi latihan bebas pertama MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez terdepan

        Jumat, 23 Mei 2025 23:33

        Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

        Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

        Jumat, 23 Mei 2025 20:36

        Hasil perempat final Malaysia Masters 2025: Ana/Tiwi terhenti, hanya satu wakil Indonesia dalam semifinal

        Hasil perempat final Malaysia Masters 2025: Ana/Tiwi terhenti, hanya satu wakil Indonesia dalam semifinal

        Jumat, 23 Mei 2025 20:27

        Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

        Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

        Jumat, 23 Mei 2025 20:24

    • Gaya Hidup
        Redmi 13x meluncur di Indonesia, dukung kebutuhan anak muda

        Redmi 13x meluncur di Indonesia, dukung kebutuhan anak muda

        Jumat, 23 Mei 2025 19:27

        Dokter bagikan tanda peringatan dini multiple sclerosis

        Dokter bagikan tanda peringatan dini multiple sclerosis

        Jumat, 23 Mei 2025 11:55

        Doa sebelum dan sesudah hubungan suami istri dalam Islam

        Doa sebelum dan sesudah hubungan suami istri dalam Islam

        Rabu, 21 Mei 2025 19:26

        8 tradisi umat kristen saat peringati hari Kenaikan Isa Almasih

        8 tradisi umat kristen saat peringati hari Kenaikan Isa Almasih

        Rabu, 21 Mei 2025 10:39

        Duka Najwa Shihab, sang suami Ibrahim Assegaf meninggal dunia

        Duka Najwa Shihab, sang suami Ibrahim Assegaf meninggal dunia

        Selasa, 20 Mei 2025 18:28

    • Opini
        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Kamis, 22 Mei 2025 14:23

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Rabu, 21 Mei 2025 22:34

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Rabu, 21 Mei 2025 16:31

          Pemprov Babel tekan harga sembako jelang Idul Adha

          Pemprov Babel tekan harga sembako jelang Idul Adha

          Rabu, 21 Mei 2025 13:42

          Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Selasa, 20 Mei 2025 17:05

      KPK Siap Pidanakan Korporasi Pasca Penerbitan Perma

      Kamis, 29 Desember 2016 10:36 WIB

      KPK Siap Pidanakan Korporasi Pasca Penerbitan Perma

      Jakarta (Antara Babel) - KPK siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

      "KPK tentu saja siap menangani korupsi korporasi. Keberadaan Perma ini sangat membantu KPK dan penegak hukum lain untuk memproses korproasi jika memang terlibat korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

      Pada Rabu (28/12), Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara.

      Perma ini disusun bersama dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

      "Perma tersebut mengatur lebih rinci tentang kapan korporasi siap bisa diproses," tambah Febri.

      Namun mengenai sanski terhadap korporasi menurut Febri tetap berpedoman kepada UU yaitu pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

      "Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor itu mengatur tentang dalam hal apa korporasi dapat dikenakan pidana dalam korupsi yaitu ada tambahan sansksi denda maksimum ditambah sepertiga," ungkap Febri.

      Pasal 20 menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1).

      Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (ayat 7).

      Dalam pasal 2, 3, 5 ayat (1), 6 ayat (1) dan pasal lain juga menetapkan subjek hukum adalah "setiap orang" dan definisi setiap orang berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU yang sama adalah adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

      "Jadi Perma tersebut adalah semacam hukum acara jika penegak hukum akan memproses korporasi," jelas Febri.

      Namun Febri tidak menjelaskan korporasi apa yang paling mungkin dijerat pasca penerbitan Perma tersebut.

      "Sepanjang KPK bisa membuktikan bahwa perbuatan pidana itu bukan perbuatan seseorang saja tapi perbuatan korporasi, namun hal ini memang akan rumit penangannya," ungkap Febri.

      Salah satu kasus yang melibatkan banyak korporasi dan kerugian negara yang besar adalah korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar yang menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) kepada 15 perusahaan sehingga Azmun mendapat keuntungan Rp19,832 miliar dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,209 triliun yang berasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh secara melawan hukum.

      Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan, yaitu kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar Rp1,317 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan.

      Perma No 13/2016 itu mengatur antara lain perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan sehingga hukuman yang diberikan berupa denda. Dan bila korporasi tidak sangup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara.

      "Disita asetnya, dilelang untuk menutup kerugian negara, selain pengurus pertangung jawab pidana juga. Korporasi bisa diwakili pengurus, biasanya direksi. Jadi direksi di samping mempertangungjawabkan pidana sendiri, juga bisa mempertangung jawab pidana oleh korporasi," kata Ketua MA Hatta Ali.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK kembali geledah dua lokasi terkait kasus korupsi Kemnaker

      KPK kembali geledah dua lokasi terkait kasus korupsi Kemnaker

      21 Mei 2025 18:21

      KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA Kemenaker

      KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA Kemenaker

      20 Mei 2025 18:21

      KPK: penggeledahan kantor Kemenaker terkait kasus baru

      KPK: penggeledahan kantor Kemenaker terkait kasus baru

      20 Mei 2025 16:00

      Penyelidik KPK tak tahu sprindik Harun Masiku ada di PDIP

      Penyelidik KPK tak tahu sprindik Harun Masiku ada di PDIP

      16 Mei 2025 17:12

      KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta

      KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta

      15 Mei 2025 12:18

      KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin

      KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin

      14 Mei 2025 20:57

      KPK tunjuk Budi Prasetyo jadi jubir pengganti Tessa Mahardhika

      KPK tunjuk Budi Prasetyo jadi jubir pengganti Tessa Mahardhika

      7 Mei 2025 10:40

      KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris bukan penyelenggara negara

      KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris bukan penyelenggara negara

      3 Mei 2025 05:57

      Terpopuler

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Sepak Bola Dunia

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Liga Spanyol

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Pelaku jambret di Pangkalpinang berhasil diringkus, uang curian digunakan untuk bayar pinjol

      Pelaku jambret di Pangkalpinang berhasil diringkus, uang curian digunakan untuk bayar pinjol

      Rakor pertama Gubernur Babel di Beltim, Dayat sebut pembangunan merata seluruh Babel

      Rakor pertama Gubernur Babel di Beltim, Dayat sebut pembangunan merata seluruh Babel

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      Top News

      • BPBD Belitung evakuasi pohon tumbang menimpa rumah warga

        BPBD Belitung evakuasi pohon tumbang menimpa rumah warga

        1 jam lalu

      • Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas: "Mengerikan"

        Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas: "Mengerikan"

        2 jam lalu

      • KORMI Belitung siap majukan olahraga masyarakat

        KORMI Belitung siap majukan olahraga masyarakat

        2 jam lalu

      • Babel koordinasikan bantuan pangan jaga stabilitas harga beras

        Babel koordinasikan bantuan pangan jaga stabilitas harga beras

        3 jam lalu

      • Bulog Bangka tunggu regulasi salurkan 629 ton beras lokal

        Bulog Bangka tunggu regulasi salurkan 629 ton beras lokal

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA