• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 4 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Ribuan pelayat shalatkan jenazah KH Amal Zarkasyi di Masjid Gontor

      Ribuan pelayat shalatkan jenazah KH Amal Zarkasyi di Masjid Gontor

      Minggu, 4 Januari 2026 13:53

      Penanganan bencana oleh Prabowo dinilai terstruktur dan sistematis

      Penanganan bencana oleh Prabowo dinilai terstruktur dan sistematis

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:28

      Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      Jumat, 2 Januari 2026 18:51

      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Kamis, 1 Januari 2026 17:53

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Kamis, 1 Januari 2026 17:51

  • Mancanegara
      Kepala Pentagon sebut AS kini kendalikan masa depan Venezuela

      Kepala Pentagon sebut AS kini kendalikan masa depan Venezuela

      Minggu, 4 Januari 2026 13:51

      MA Venezuela minta Wapres Rodriguez jadi presiden sementara

      MA Venezuela minta Wapres Rodriguez jadi presiden sementara

      Minggu, 4 Januari 2026 13:48

      PBB: Aksi militer AS terhadap Venezuela mengkhawatirkan

      PBB: Aksi militer AS terhadap Venezuela mengkhawatirkan

      Minggu, 4 Januari 2026 13:43

      Wapres: Maduro tetap Presiden Venezuela

      Wapres: Maduro tetap Presiden Venezuela

      Minggu, 4 Januari 2026 13:40

      Sedikitnya 45 orang tewas dalam serangan AS ke Venezuela

      Sedikitnya 45 orang tewas dalam serangan AS ke Venezuela

      Minggu, 4 Januari 2026 13:38

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Rabu, 31 Desember 2025 21:04

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

    • Olahraga
        Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        Minggu, 4 Januari 2026 0:58

        Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        Minggu, 4 Januari 2026 0:56

        Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        Minggu, 4 Januari 2026 0:42

        Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        Minggu, 4 Januari 2026 0:35

        Profil dan rekam jejak John Herdman, pelatih anyar timnas Indonesia

        Profil dan rekam jejak John Herdman, pelatih anyar timnas Indonesia

        Sabtu, 3 Januari 2026 19:41

    • Gaya Hidup
        Netflix tayangkan acara spesial stand-up comedy lagi

        Netflix tayangkan acara spesial stand-up comedy lagi

        Minggu, 4 Januari 2026 13:46

        T.O.P akan keluarkan album baru

        T.O.P akan keluarkan album baru

        Jumat, 2 Januari 2026 13:55

        Film Horor

        Film Horor "KUYANK" Gelar Nonton Perdana di Pangkalpinang, Produser dan Bintang Hadir Langsung

        Jumat, 2 Januari 2026 8:44

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kamis, 1 Januari 2026 21:53

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru "Ethereal Eve"

        Kamis, 1 Januari 2026 18:04

    • Opini
        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Kamis, 1 Januari 2026 19:58

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 3:21

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Selasa, 30 Desember 2025 9:20

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Selasa, 30 Desember 2025 9:14

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Jumat, 2 Januari 2026 18:04

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Rabu, 31 Desember 2025 19:34

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

      Mantan Ketua Komisi DPRD DKI Mohamad Sanusi Divonis Tujuh Tahun

      Kamis, 29 Desember 2016 17:04 WIB

      Mantan Ketua Komisi DPRD DKI Mohamad Sanusi Divonis Tujuh Tahun

      Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

      "Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

      Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

      "Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyakaat yang akan menentukan pilihannya," tambah Sumpeno yang didampingi oleh Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar sebagai anggota majelis hakim.

      Putusan itu berdasarkan dua dakwaan berlapis yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

      Dalam dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti menerima Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman Trinanda Prihantoro agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman Widjaja.

      Uang itu diberikan pada 28 dan 31 Maret 2016 melalui Trinanda yang merupakan staf Ariesman. Sebelum menerima uang itu Sanusi melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha reklamasi lain untuk membicarakan RTRKSP.

      Pertemuan pertama terjadi di rumah pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan yang dihadiri Sanusi dan anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin serta Ariesman Widjaja. Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor PT Agung Sedayu Grup lantai 4 antara Aguan, anaknya Richard Halim dan Ariesman.

      Dalam pertemuan itu dibicarakan proses pembahasan RTRKSP dengan Ariesman mengatakan keberatan mengenai pasal yang memuat tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

      Akhirnya, pada 3 Maret 2016 di Kemang Village Jakarta Selatan disepakati Rp2,5 miliar untuk Sanusi dari Ariesman.

      Dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.

      Hakim berpendapat bahwa penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD dan pengusaha tidak sepadan dengan harta miliknya.

      Dalam catatan hakim, pada September 2009 - April 2016 Sanusi menerima penghasilan resmi setiap bulannya dari gaji,tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp2,237 miliar. Pendapatan itu masih ditambah penghasilan lain sebagai direktur PT Bumi Raya Properti, uang sewa dan penghasilan lain sejak 2009-2015 sebesar Rp2,6 miliar sehingga totalnya mencapai Rp4,8 miliar.

      Namun Sanusi memiliki harta yaitu rumah dan bangunan "Sanusi Center" di Kramat Jati, dua unit apartemen Thamrin Executive Residence Tanah Abang, tanah dan bangunan di Vimala Hills, satu apartemen SOHO Pancoran, satu apartemen Callia, satu apartemen Residence 8 Senopati, rumah di Permata Regency, rumah di Jalan Saidi Cipete Jakarta serta mobil Audi serta mobil Jaguar yang jumlahnya mencapai Rp45,28 miliar yang diduga merupakan pembayaran Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira dan pengusaha lain.

      "Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki kekayaan dari keuntungan penjualan PT Citicon menjadi PT Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang untuk korporasi dan berapa untuk terdakwa padahal pemilik saham bukan hanya terdakwa sehingga harta terdakwa 2009-2016 patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata anggota majelis hakim Ugo.

      Sehingga aset-aset tersebut harus dirampas untuk negara, namun hakim hanya mengabulkan sebagian perampasan harta kekayaan Sanusi.

      "Tanah dan bangunan di Kramat Jati yang berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah milik Danu Wira maka akan dikembalikan ke Danu Wira dan kalaupun sekarang digunakan oleh Sanusi untuk Sanusi Center disewa 75 juta per tahun," tambah hakim Ugo.

      Harta selanjutnya yang dikembalikan adalah Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.

      "Rumah di Jalan Saidi dibeli oleh mertua terdakwa dengan nilai Rp16,5 miliar dan dibayar terdakwa Sanusi dengan pinjaman Rp900 juta sudah dikembalikan ke Danu Wira. Jadi rumah harus dikembalikan ke Jeffry Setiawan Tan dan tidak serta merta dikembalikan ke terdakwa dan kalaupun terdakwa membayar Rp6 miliar untuk furniture hal itu bisa saja karena terdakwa bukan hanya anggota DPR tapi juga pengusaha," tambah hakim Ugo.

      Harta selanjutnya yang dikembalikan adalah Satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.

      "Tanah dan bangunan di Permata Regency atas nama Naomi Shallima dan sedang KPR (kredit perumahan) dikembalikan ke Naomi Shallima meski dibayari Danu Wira tapi sudah dikembalikan pada 2014 sehingga sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun harta selebihnya yang lain dan tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara karena sudah memenuhi perbuatan terdakwa," ungkap hakim Ugo.

      Atas putusan itu Sanusi menyatakan pikir-pikir.

      "Alhamdulilah pada dasarnya saya yakin seperti yang saya sampaikan di awal, saya disini karena Allah yang mengatur dan pada prinsipnya saya merasa ini bagian yang sudah diatur Allah, tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir (pengacara Sanusi) sakit, saya minta waktu untuk diskusi. Tapi saya pribadi, saya terima ini bagian Allah yang sudah diatur untuk saya jalani," kata Sanusi terbata-bata.

      "Jadi masih pikir-pikir?" tanya hakim Sumpeno.

      "Karena Pak Maqdir sakit, saya mohon izin untuk diskusi dengan beliau," jawab Sanusi.

      Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.

      "Kami pikir-pikir," kata JPU KPK Mungki Hadipraktikto.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

      Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

      13 Desember 2016 23:56

      Sanusi Ungkap Aset Miliknya Dibayari Pengusaha

      Sanusi Ungkap Aset Miliknya Dibayari Pengusaha

      5 Desember 2016 17:31

      Empat kasus korupsi terbesar 2025

      Empat kasus korupsi terbesar 2025

      2 Januari 2026 10:10

      KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

      KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

      29 Desember 2025 23:46

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      25 Desember 2025 11:26

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      24 Desember 2025 20:22

      KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti

      KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti

      22 Desember 2025 18:32

      Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel kabur saat OTT

      Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel kabur saat OTT

      20 Desember 2025 09:57

      Terpopuler

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim

      Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

      Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Top News

      • Ribuan pelayat shalatkan jenazah KH Amal Zarkasyi di Masjid Gontor

        Ribuan pelayat shalatkan jenazah KH Amal Zarkasyi di Masjid Gontor

        2 jam lalu

      • Kepala Pentagon sebut AS kini kendalikan masa depan Venezuela

        Kepala Pentagon sebut AS kini kendalikan masa depan Venezuela

        2 jam lalu

      • MA Venezuela minta Wapres Rodriguez jadi presiden sementara

        MA Venezuela minta Wapres Rodriguez jadi presiden sementara

        2 jam lalu

      • Netflix tayangkan acara spesial stand-up comedy lagi

        Netflix tayangkan acara spesial stand-up comedy lagi

        2 jam lalu

      • PBB: Aksi militer AS terhadap Venezuela mengkhawatirkan

        PBB: Aksi militer AS terhadap Venezuela mengkhawatirkan

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com