Jakarta (Antara Babel) - Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV, Yenti Garnasih, menagih
janji mengungkapkan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan setelah
bertemu pimpinan KPK hari ini.
"Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century," kata Yenti di Jakarta, Kamis.
Selain
Yenti, empat mantan anggota Pansel KPK yang turut bertemu dengan
pimpinan KPK adalah Diani Sadiawati, Enni Nurbaningsih, Harkristuti
Harkrisnowo, dan Natalia Subagyo.
Pimpinan KPK sendiri berjanji
untuk menuntaskan kasus-kasus lama itu akan dipilah-pilah, mana yang
akan dituntaskan sendiri, mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau
polisi.
"Itu yang disampaikan ketua dan komisioner KPK tadi," kata Yenti.
Yenti
mengaku hanya menanyakan apa saja kendala untuk kasus-kasus lama itu.
Dia sendiri menilai terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan
anggaran.
Yenti menyatakan bahwa yang berkaitan dengan kasus-kasus lama harus ditindak segera.
"Itulah
gunanya KPK bahwa KPK adalah mempercepat, kalau pada masa lalu ya
awalnya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian kurang cepat makanya
ditangani oleh KPK agar lebih cepat. Tetapi kalau kenyataannya KPK tidak
lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-Undang
(KPK) ini dibuat tahun 2002," kata Yenti.
Sembilan wanita menjadi
anggota Pansel KPK untuk menjaring pimpinan KPK jilid IV. Mereka adalah
Destry Damayanti (Ketua), Enny Nurbaningsih, Harkristuti Haskrisnowo,
Betti Alisjahbana, Yenti Garnasih, Supra Wimbarti, Natalia Subagio,
Diani Sadiawati, dan Meuthia Ganie-Rochman.
Mereka menyerahkan
nama-nama calon pimpinan KPK jilid IV kepada Presiden Joko Widodo yang
kemudian diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam
prosesnya terpilih lima pimpinan KPK yang menjabat saat ini yakni Agus
Rahardjo (Ketua), Saut Situmorang, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan,
dan Alexander Marwata.