Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Jaya mengatakan penumpang udara yang baru mendarat berhak memilih jenis transportasi umum yang diinginkan di bandara.
"Konsumen berhak memilih angkutan umum seperti halnya produk barang dan jasa karena dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia, semakin banyak pilihan angkutan umum di bandara maka akan semakin kompetitif pula pelayanan dan kenyamanan serta keamanan dapat diberikan penyedia jasa kepada konsumen.
"Apalagi jika angkutan tersebut resmi. Untuk itu biarkan konsumen yang menentukan pilihannya sendiri," ujarnya.
Mengenai adanya informasi perihal angkutan resmi yang tidak bisa menjemput konsumen di bandara, menurut dia seharusnya pihak bandara menyosialisasikan apa yang menjadi penyebabnya.
"Kalau memang informasi itu benar, ada apa kok yang resmi dan jelas tidak bisa masuk. Apakah tidak bisa masuk ke bandara karena belum cukup areal parkirnya atau ada penolakan dari pihak tertentu. Kalau memang adanya tekanan, maka harus diselesaikan masalahnya," katanya.
Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya mengatakan dengan telah beroperasinya terminal baru di Bandara Depati Amir maka pelayanan dan kenyamanan pengguna bandara seharusnya juga meningkat termasuk terkait angkutan bandara.
"Karena penumpang udara yang baru mendarat maupun akan berangkat harus memiliki pilihan dalam bepergian menuju atau keluar dari bandara. Hal ini harus dipikirkan. Dengan banyaknya pilihan masyarakat dapat menentukan sendiri sesuai keinginan dan kemampuannya," ujarnya.