Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo
menyesalkan dan mengaku kaget masih ada hakim Mahkamah Konstitusi yang
tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap
Tangan, karena hal itu bisa meruntuhkan kredibilitas MK.
"Kami di
komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu
terkait dengan keputusan MK," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Dia berharap dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu
tidak terkait dengan jual beli keputusan karena dapat meruntuhkan
kredibilitas MK yang baru saja diperbaiki sebagai lembaga tinggi negara.
Bambang meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
"Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke
dalam secara tegas dan terukur. Serta secepatnya memberikan penjelasan
ke masyarakat luas," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, seingat dirinya Putusan MK
adalah objek praperadilan diperluas dan sebelumnya ada juga keputusan MK
yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam Tindak Pidana
Korupsi (tipikor), dari delik formil menjadi delik materiil.
Keputusan itu menurut dia diartikan bahwa perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi atau "potential loss" tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara atau "actual loss".
"Kerugian negara itu harus dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau penegak hukum lain,"
katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga
penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari
ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima
di Jakarta, Kamis (26/1).
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan
Tamansari, Jakarta Barat.
Komisi III Sesalkan Hakim MK Tertangkap Tangan Terlibat Suap
Kamis, 26 Januari 2017 14:27 WIB
Kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK.