Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap satuan kerja (satker) bisa diberikan sejumlah dana yang dikenal sebagai Uang Persediaan (UP). UP ini berfungsi sebagai uang muka untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Namun, ada kalanya kebutuhan mendesak muncul dan jumlah UP yang tersedia tidak mencukupi. Di sinilah peran Tambahan Uang Persediaan (TUP) menjadi sangat krusial. TUP adalah solusi yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran yang sifatnya mendesak atau tidak dapat ditunda dalam satu bulan, di luar alokasi UP yang sudah ditetapkan.

Latar belakang dan dasar hukum

Secara umum, UP diberikan satu kali saat pengajuan permohonan di awal tahun anggaran dan bersifat revolving, artinya bisa diisi kembali setelah digunakan (melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan/GUP). Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kondisi di mana satker membutuhkan dana lebih dari pagu UP yang ada. Kondisi ini bisa disebabkan oleh adanya kegiatan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, seperti:

 * Kegiatan non-rutin yang tiba-tiba harus dilaksanakan.

 * Pembiayaan perjalanan dinas masal.

 * Pembayaran belanja barang/jasa yang jumlahnya besar, tetapi tidak bisa dibayarkan melalui mekanisme LS.

Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, pemerintah menerbitkan peraturan yang memungkinkan satker mengajukan TUP. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di antaranya PMK Nomor 107 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Peraturan ini menegaskan bahwa TUP dapat diajukan jika sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup untuk membiayai kegiatan yang mendesak.

Mekanisme pengajuan TUP

Proses pengajuan TUP memiliki aturan yang jelas dan berbeda dari pengajuan UP atau GUP biasa. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

 * Tujuan TUP: TUP diajukan khusus untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

 * Batas Waktu Penggunaan: Dana TUP harus digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan. Jika tidak habis, sisa dana wajib disetor kembali ke kas negara.

 * Pertanggungjawaban: TUP yang sudah dicairkan harus segera dipertanggungjawabkan melalui Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP).

 * Pembayaran LS: Dana TUP tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang seharusnya dibayar melalui mekanisme Langsung (LS).

 * Batas Nilai Transaksi: Pembayaran kepada satu penerima/penyedia barang/jasa melalui TUP umumnya memiliki batas maksimal, misalnya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun, batas ini bisa lebih tinggi dengan persetujuan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 * Pengajuan Ulang: Satker tidak bisa mengajukan TUP berikutnya jika TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan secara penuh.

Tips dan Trik Pengajuan TUP yang Efektif

Mengajukan TUP membutuhkan persiapan matang agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan:

 * Rencanakan dengan Cermat: Meskipun sifatnya mendesak, usahakan untuk membuat rincian rencana penggunaan dana yang jelas dan detail. Hal ini akan mempermudah saat menyusun dokumen permohonan dan pertanggungjawaban.

 * Lengkapi Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), rincian penggunaan dana, dan surat pernyataan, sudah lengkap dan benar. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar pengajuan tidak ditolak oleh KPPN.

 * Manfaatkan Aplikasi SAKTI: Saat ini, pengajuan TUP sudah terintegrasi melalui aplikasi SAKTI. Manfaatkan fitur ini untuk mempermudah proses, mulai dari perhitungan, pengunduhan konsep surat, hingga validasi. Penggunaan SAKTI secara optimal dapat mempercepat alur pengajuan.

 * Komunikasi Intensif dengan KPPN: Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPPN terkait. Sering kali, KPPN memberikan arahan atau petunjuk teknis yang dapat membantu satker dalam melengkapi persyaratan atau memperbaiki dokumen yang kurang.

Kesimpulan

Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah instrumen penting dalam manajemen keuangan satker yang memberikan fleksibilitas untuk menghadapi kebutuhan finansial yang mendesak. Dengan memahami dasar hukum, mekanisme, dan tips pengajuannya, satker dapat memastikan kelancaran operasional dan terhindar dari hambatan akibat kekurangan dana. Pengelolaan TUP yang disiplin dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, tidak hanya akan mempercepat proses pencairan, tetapi juga menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

*) Fatwa adalah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Pangkalpinang



Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026