Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus memperkuat fondasi pengelolaan keuangan negara melalui kebijakan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Perbendaharaan.
Pejabat perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Jabatan yang pertama kali diwajibkan memiliki sertifikat adalah Bendahara, baik Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran.
Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Sebagai tindak lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 menetapkan tata cara pelaksanaan sertifikasi bagi Bendahara, yang kemudian disempurnakan melalui PMK 128/PMK.05/2017.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap Bendahara yang mengelola kas negara wajib memiliki kompetensi yang telah distandarisasi, baik dalam aspek penerimaan maupun pengeluaran.
Sertifikasi Bendahara merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Melalui proses sertifikasi ini, bendahara dinilai layak dan mampu mengelola keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi kompetensi juga bertujuan menjaga mutu kompetensi secara berkelanjutan, mendorong profesionalisme dalam pengelolaan kas negara, serta mendukung tercapainya tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain peserta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri, memiliki tingkat pendidikan minimal SLTA atau sederajat, menduduki golongan paling rendah II/b atau setara, serta telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan bendahara. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar kompetensi yang dapat menjalankan tugas Bendahara.
Pejabat yang telah memenuhi persyaratan dan lulus penilaian kompetensi akan memperoleh gelar Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui sertifikasi berkelanjutan.
Kebijakan sertifikasi ini merupakan bagian dari reformasi pengelolaan APBN yang lebih luas, sebagaimana juga diterapkan pada jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui PMK 211/PMK.05/2019.
Pemerintah menargetkan seluruh pejabat perbendaharaan telah tersertifikasi paling lambat tanggal 1 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan bagian dari transformasi sistem keuangan negara menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Dalam struktur pengelolaan APBN, PPK dan PPSPM memegang peran krusial. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa, sementara PPSPM memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan atas tagihan yang sah dan sesuai ketentuan. Sertifikasi kompetensi menjadi alat validasi bahwa pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah melalui proses penilaian yang objektif dan sistematis.
Untuk mengikuti Ujian Sertifikasi PPK dan/atau PPSPM, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain peserta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri, memiliki tingkat pendidikan minimal Diploma III atau sederajat, menduduki golongan paling rendah III/a atau setara, serta telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi.
Penilaian sertifikasi PPK dan PPSPM dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi, konversi (pengakuan atas sertifikat profesi yang relevan), atau refreshment (penyegaran). Pejabat yang dinyatakan lulus sertifikasi akan memperoleh gelar PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan/atau PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui sertifikasi berkelanjutan.
Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan memberikan manfaat strategis yang signifikan, baik bagi negara maupun bagi pejabat yang bersangkutan.
Dari sisi pengelolaan APBN, sertifikasi berperan dalam menekan kesalahan administratif, menertibkan proses pengadaan, serta meningkatkan akurasi pembayaran, sehingga kualitas pelaksanaan anggaran dapat lebih optimal.
Selain itu, sertifikasi memperkuat transparansi dan akuntabilitas karena setiap keputusan dan dokumen yang dihasilkan oleh pejabat tersertifikasi memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi yang terukur juga diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang.
Sementara bagi pejabat perbendaharaan, sertifikasi menjadi bagian dari pengembangan karier yang mendorong peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan dan pembaruan pengetahuan secara sistematis. Mengingat batas waktu pelaksanaan sertifikasi yang semakin mendekat, seluruh satuan kerja pengelola APBN diimbau untuk segera mengambil langkah proaktif dalam menyiapkan pejabat perbendaharaan yang memenuhi syarat agar dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, percepatan pelaksanaan sertifikasi menjadi momentum strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan setiap rupiah dalam APBN berada di tangan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab.
*) Elvana Cytra Rahmatul Fitri adalah Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Pangkalpinang
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026