Pangkalpinang (ANTARA) - Hukum jaminan kebendaan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kegiatan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, instrumen hukum ini kerap dipandang hanya sebagai syarat administrasi semata agar pinjaman dapat segera dicairkan.
Padahal, hukum jaminan kebendaan mengatur mengenai hak atas suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dijadikan tanggungan untuk melunasi utang atau perikatan lain. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kepada kreditur bahwa piutangnya terjamin dan mengurangi risiko gagal bayar, dengan memberikan hak istimewa untuk mengeksekusi benda jaminan jika debitur wanprestasi.
Pandangan yang meremehkan fungsi jaminan kebendaan dinilai keliru, karena dapat menimbulkan persoalan serius baik dari sisi perlindungan hukum maupun hak para pihak. Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi, seperti Undang-Undang Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996) dan Undang-Undang Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999). Meski demikian, peraturan tersebut masih dinilai bersifat sektoral dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan ekonomi modern.
Hukum jaminan kebendaan juga diyakini memberi rasa aman dalam transaksi bisnis. Dengan adanya jaminan, kreditur merasa lebih terlindungi karena memiliki hak atas benda tertentu apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Secara yuridis, jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, gadai, dan hipotek memiliki sifat droit de suite (hak mengikuti) dan droit de preference (hak didahulukan).
Artinya, kreditur pemegang jaminan kebendaan menempati posisi istimewa dibandingkan kreditur biasa, terutama ketika terjadi likuidasi aset. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan hal berbeda. Sertifikat hak tanggungan kerap tidak segera didaftarkan, akta fidusia tidak dicatatkan di sistem elektronik, atau keabsahan objek jaminan tidak diverifikasi. Akibatnya, ketika debitur wanprestasi, kreditur tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan karena kekuatan hukumnya lemah.
Selain kepastian hukum, keberadaan jaminan kebendaan yang sah juga mendorong kelancaran pembiayaan. Pelaku usaha dapat menjadikan asetnya sebagai jaminan untuk memperoleh modal tambahan. Kondisi ini tentu memperlancar perputaran usaha sekaligus meningkatkan produktivitas. Sebaliknya, jika regulasi dianggap lemah atau tidak jelas, risiko yang tinggi membuat kreditur enggan memberikan pinjaman. Situasi ini pada akhirnya menghambat pembiayaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sebenarnya membutuhkan dukungan modal.
Hukum jaminan kebendaan juga diharapkan mampu melindungi hak semua pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan. Debitur harus dijamin bahwa penyerahan jaminan dilakukan secara sukarela dan proporsional, tidak membebani secara berlebihan. Sementara itu, kreditur perlu memiliki mekanisme perlindungan yang efektif jika terjadi gagal bayar. Karena itu, hukum jaminan harus mengatur prosedur pendaftaran, eksekusi, hingga penyelesaian sengketa dengan adil, transparan, dan cepat.
Meski demikian, penerapan hukum jaminan kebendaan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan, penegakan hukum yang belum konsisten, hingga praktik manipulasi dalam pelaksanaan jaminan, menjadi hambatan yang harus segera diatasi.
Dengan demikian, hukum jaminan kebendaan tidak hanya berfungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur ketika debitur wanprestasi, tetapi juga membangun kepercayaan dalam hubungan hukum antara kedua belah pihak. Ke depan, edukasi publik mengenai jaminan kebendaan perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak lagi menganggapnya sekadar syarat formalitas, melainkan instrumen kepastian hukum yang memberi perlindungan dan kepastian dalam setiap transaksi.
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
