Cirebon (Antara Babel) - Aparat Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua tersangka berhasil kita amankan dan satunya masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MU (38) yang berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan satunya lagi HO (42) asal Koja Jakarta Utara.
Keduanya diamankan di SPBU Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,61 gram.
"MU mengaku bahwa sabu-sabu tersebut pesanan HO dan didapat dari MA yang sekarang DPO," ujarnya.
Yusri menambahkan ada dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kertas tisu warna putih, dibungkus lagi plastik warna hitam kira-kira seberat 8,61 gram.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana," tambahnya.
Berita Terkait
Bapanas ingatkan pemda perkuat stok pangan hadapi anomali cuaca
7 Desember 2024 10:08
Harga telur ayam ras pada Kamis naik menjadi Rp28.370 per kg
5 Desember 2024 10:27
Inflasi Bangka Belitung terendah se-Nasional selama 7 bulan berturut-turut
3 Desember 2024 21:04
Kepala Badan Gizi Nasional terkesan dengan produk makanan dari UMKM asal Babel
3 Desember 2024 11:00
Luhut sebut Indonesia perlu waspadai dampak kebijakan proteksionis Trump
2 Desember 2024 12:37
Bank Indonesia bersinergi perkuat stabilitas dan transformasi ekonomi nasional
2 Desember 2024 09:39
Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
29 November 2024 18:08
Presiden Prabowo: Setiap rupiah milik rakyat harus dinikmati oleh rakyat
28 November 2024 21:01