Jakarta (Antara Babel) - Presiden Donald Trump kalah telak di pengadilan
setelah Kamis waktu setempat pengadilan federal tingkat banding
menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menganulir Keppres
pelarangan masuk sementara warga negara tujuh negara berpenduduk
mayoritas muslim ke Amerika Serikat.
Panel beranggotakan tiga
hakim pada Pengadilan Banding AS dengan suara bulat menolak banding
pemerintahan Trump karena tergugat tak berhasil menunjukkan bukti bahwa
kekhawatiran keamanan nasional menjadi alasan untuk menerapkan Keppres
yang diluncurkan Trump dua pekan lalu itu.
Segera setelah putusan
banding itu dikeluarkan, Trump meradang di Twitter dengan mencuit dalam
kalimat dengan semuanya dalam huruf besar, "SAMPAI JUMPA DI MAHKAMAH
AGUNG, KEAMANAN BANGSA KITA DIPERTARUHKAN!"
Kepada wartawan,
Trump berkata bahwa pada akhirnya pemerintahan dia akan memenangkan
kasus ini. Dia menepis keputusan itu bermuatan politis.
Pengadilan
tingkat banding menyimpulkan pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti
bahwa ada orang dari tujuh negara muslim yang dilarang masuk ke AS itu
yang telah melakukan serangan teroris ke Amerika Serikat.
Keppres
27 Januari itu sendiri telah memicu gelombang protes dan kekacauan di
bandara-bandara AS dan luar negeri beberapa saat setelah Keppres itu
diterapkan. Keppres ini digugat oleh negara bagian Washington dan
Minnesota karena dianggap melanggar konstitusi Amerika yang menolak
diskriminasi agama.
Kejaksaan menyatakan akan mengkaji kembali
vonis banding yang dikeluarkan Kamis malam itu dan tengah
mempertimbangkan opsi lain, demikian Reuters.
Banding Keppres Imigran Muslim Donald Trump Ditolak Pengadilan
Jumat, 10 Februari 2017 22:20 WIB