Sungailiat (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dari daftar Program Keluarga Harapan (PKH).
"Dikeluarkan 36 KPM dari daftar PKH disebabkan beberapa faktor, mulai dari meninggal dunia, ada yang diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan ditemukan disalahgunakan dana bantuan sosial dari pemerintah," kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Kamis.
Ia minta peran aktif Ketua RT pada masing-masing lingkungan untuk melihat perkembangan kesejahteraan masyarakat, sebab diketahui ada warga penerima manfaat PKH yang tidak mau dialihkan ke program sosial yang lain.
"Kami menemukan ada beberapa orang yang selama ini menerima manfaat PKH tidak mau dialihkan ke program sosial lain, seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena)," jelas dia.
Ahmad Suherman mengakui ketika seseorang yang masuk dalam PKH yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian yang bersangkutan menerima Program Pena, dengan sendirinya akan dikeluarkan dari daftar PKH dan tidak menerima bantuan sosial kembali.
"Program Pena disalurkan dalam bentuk sarana usaha maksimal senilai Rp5 juta, berikut pendampingan," kata dia.
Dinas Sosial Kabupaten Bangka melakukan validasi data penerima manfaat program sosial dari pemerintah setiap bulan, untuk mengetahui perkembangan kesejahteraan, sebab jika kesejahteraan warga penerima bantuan meningkat atau sudah dianggap mandiri, tentu akan dikeluarkan dari daftar DTSEN.
