Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) mengintensifkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara digital, mempercepat proses pendaftaran serta memperkuat validitas dokumen.
"Pelayanan digital ini tentunya lebih efisien dan transparan dalam pendaftaran kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 secara daring, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali itu mengusung topik “Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”.
"Diskusi strategis seperti ini menjadi wadah untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha," katanya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung penyusunan dan penyempurnaan kebijakan hukum nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Kemenkum harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendukung inovasi dan perlindungan hukum yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kekayaan intelektual.
Ia mengatakan inovasi seperti e-Seal, sistem otomatisasi dan penggunaan kecerdasan artifisial telah mempercepat proses pendaftaran serta memperkuat validitas dokumen.
"Digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari reformasi layanan publik yang memastikan keaslian, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya.
