Pangkalpinang (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar sosialisasi bertajuk “Tambang Kita, Tanggung Jawab Kita: Menambang Bijak, Menjaga Kelestarian Alam Bangka Belitung” di SMP Negeri 3 Pangkalpinang, guna menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan sejak dini terhadap aktivitas pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Laboratorium Komputer sekolah tersebut merupakan bagian dari proyek Sosialisasi Hukum Pertambangan hasil Team Based Project mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Pertambangan di bawah bimbingan dosen Bunga Permata Sari, S.H., M.H.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa (4/11), sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan kepada siswa-siswi sekolah menengah pertama tentang pentingnya menyeimbangkan manfaat ekonomi dari kegiatan tambang dengan kelestarian lingkungan.
Para mahasiswa menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan secara legal, berizin, dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu narasumber menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan sejatinya bukan hal yang salah, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum.
“Tambang itu boleh, tapi harus dilakukan secara legal, berizin, dan ramah lingkungan. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mengajak peserta berdiskusi interaktif mengenai dampak ekologis pertambangan, termasuk menayangkan video pendek tentang kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Beberapa siswa turut mengajukan pertanyaan seputar tambang liar di Bangka Belitung yang sering diberitakan di media lokal.
Kepala SMP Negeri 3 Pangkalpinang, Nurpaleni, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
“Kami senang kegiatan ini bisa membuka pengetahuan baru bagi siswa kami. Mereka jadi tahu bahwa menjaga alam juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Menurut para mahasiswa, kesadaran hukum dan cinta lingkungan perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda Bangka Belitung tumbuh menjadi masyarakat yang bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam.
“Kami ingin adik-adik SMP memahami bahwa menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita semua,” ungkap perwakilan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berharap dapat menumbuhkan empati sosial sekaligus menerapkan ilmu hukum secara nyata di tengah masyarakat.
Mereka menilai, pemahaman hukum yang sederhana dan relevan dapat membangun kesadaran ekologis generasi muda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah kaya tambang seperti Bangka Belitung.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan seruan bersama oleh siswa, guru, dan mahasiswa:
“Bijak Tambang! Jaga Alam! Jaga Indonesia!”
Seruan tersebut menggema di aula sekolah, menjadi simbol semangat baru generasi muda Bangka Belitung dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi pertambangan dan kelestarian alam demi masa depan yang berkelanjutan.
