Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun skema pembayaran gaji tenaga honor non database tahun 2026 untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Bupati Bangka, Fery Insani di Sungailiat, Senin, mengatakan skema pembayaran gaji pegawai non database penting dibahas supaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran gaji dilakukan melalui sistem pihak lembaga lain "Outsourcing" atau kontrak perorangan," jelas dia.
Tenaga "Outsourcing" diberlakukan bagi tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam. Sedangkan tenaga dokter atau paramedis kontrak kerja sistem perorangan di masing - masing Badan Layanan Umum (BLU)," kata Fery Insani.
Pembayaran gaji perorangan bagi dokter kata dia, karena pertimbangan tidak ada perusahaan penyalur tenaga kerja dokter. Sedangkan tenaga pengajar di sekolah pembayaran gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.
Fery Insani mengatakan bagi tenaga kontrak non perorangan dapat dikerjakan oleh lembaga koperasi. Untuk penjaga malam dibagi dalam dua per unit kerja guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
"Tenaga kerja sopir akan membawa mobil kebersihan di kelurahan termasuk juga ditempat di sejumlah organisasi perangkat daerah yang membutuhkan," jelasnya.
Menurut dia pengajian tenaga non database baik "Outsourcing" maupun pakai dana BOS daerah bagi guru ataupun di BLU secara terpaksa dilakukan sebagai langkah mengakomodir tenaga honor yang tidak masuk di i Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)
Tercatat ratusan orang tenaga honor non database di Kabupaten Bangka tersebar di sejumlah OPD baik ditingkat kecamatan dan kelurahan.
