Jakarta (Antara Babel) - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk
menafsirkan isi Al-Quran.
"Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih
bisa diperdebatkan," kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus
penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Miftachul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok,
yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim dan
mempengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam
pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51
dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat," ucap Miftachul.
Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan
memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari
Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya
lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.
Ahli Agama: Nonmuslim Dilarang Tafsirkan Isi Al-Quran
Selasa, 21 Februari 2017 14:45 WIB
Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,