Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung siap menyidangkan sebanyak 13 perkara sengketa informasi yang telah diterima dari masyarakat di daerah ini.
"Berdasarkan laporan sekretaris panitera dari Januari sampai Februari ini ada sekitar 13 permohonan sengketa informasi yang masuk dan didaftarkan oleh masyarakat ke kantor kami. Sebanyak 13 permohonan itu secepatnya akan kami sidangkan," kata Ketua KID Bangka Belitung Rikky Fermana, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sebanyak 13 perkara permohonan sengketa informasi yang diajukan atau didaftarkan oleh masyarakat, yaitu empat permohonan perkara sengketa informasi atas nama Suherman Saleh warga Sungailiat, lima permohonan sengketa informasi atas nama Achmad Rivandi warga Desa Lubuk, dan empat permohonan sengketa informasi atas nama Romli warga Sungailiat.
"Jadi ada 13 badan publik atau pejabat publik bakal menjadi termohon dalam pekara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon atau publik itu, antara lain badan publik di Pemkab Bangka Selatan yakni SKPD Dinas PU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pemkab Bangka Tengah, Camat Lubuk Besar, Kades Lubuk, kemudian badan publik di Pemprov Babel yaitu Rumah Sakit Umum Provinsi Sokarno, Rumah Sakit Jiwa, Satker Bina Marga, dan badan publik di Pemkab Belitung SKPD Dinas Kesehatan," ujar Rikky pula.
Sekretaris Panitera KID Babel Ahmad Fauzan membenarkan ada tiga orang warga yang telah mendaftarkan 13 perkara permohonan sengketa informasi ke Sekretariat KID Babel.
"Berdasarkan pemeriksaan administrasi yang diajukan pemohon sengketa ada enam perkara sengketa informasi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses persidangan," katanya lagi.
Sedangkan hasil rapat pleno komisioner KID Babel pada Rabu (22/2), sudah mengagendakan pemanggilan terhadap termohon dan pemohon untuk hadir proses ajudikasi nonligitasi pada 7 dan 8 Maret 2017," ujarnya lagi.