Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melatih aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih mendalami KUHP Nasional agar ASN mampu menyosialisasikan KUHP baru ini kepada masyarakat di daerah itu.
"Pelatihan ini untuk mempersiapkan para fasilitator dalam menyebarkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai KUHP baru ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat mengikuti Program Training of Facilitator (ToF) untuk implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ToF ini untuk mempersiapkan para fasilitator dalam menyebarkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai KUHP baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
'KUHP Baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pidana Indonesia yang terus berkembang," katanya.
Ia mengatakan Kanwil memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"KUHP Nasional ini mengubah berbagai paradigma dan ketentuan hukum pidana, berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban, Kanwil akan memberikan informasi hukum mengenai KUHP Nasional kepada masyarakat di seluruh wilayah Bangka Belitung. Pemahaman mengenai KUHP baru ini adalah perubahan positif yang akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat”, katanya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP Nasional dan memastikan agar peraturan ini dapat diterapkan secara efektif di wilayahnya. Dengan mengikuti program pelatihan ini, diharapkan para fasilitator yang dilatih dapat menyebarkan pengetahuan ini kepada masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, serta menjadikan penegakan hukum semakin relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
" Implementasi KUHP Baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Ismail, menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional ini memiliki landasan yang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah pergeseran dari pandangan retributif atau pembalasan yang mewarnai KUHP lama, menuju sistem yang lebih progresif yang mengutamakan rehabilitasi dan penyelesaian konflik tanpa penghukuman yang berlebihan.
"KUHP Nasional ini memberikan alternatif pidana penjara, yang diharapkan dapat mengurangi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan lebih mendekatkan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pembaruan dalam pemidanaan, seperti penyesuaian dalam besaran pidana denda yang disesuaikan dengan nilai mata uang yang berlaku, serta perlunya sanksi pidana yang dapat mengakomodasi kondisi terdakwa dengan kerugian kecil atau karakter yang baik.
"Penting untuk mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang KUHP Baru ini, karena selain memberikan sanksi pidana, juga ada sanksi berupa 'tindakan' yang bisa lebih bermanfaat bagi proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana," katanya.
