Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) menyatakan pelaku usaha berperan penting dalam mencapai target
penurunan emisi mencapai 29 persen pada 2030, seperti tertuang dalam
dokumen kontribusi nasional yang diniatkan (NDC) dalam Persetujuan
Paris.
"Sebagai salah satu pemangku kepentingan, peran dunia usaha diakui
dalam mitigasi perubahan iklim," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin di Jakarta, Rabu.
Dalam
diskusi implementasi
Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris
Atas
Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai
Perubahan Iklim itu, ia mengemukakan bahwa dukungan pelaku usaha
kehutanan, seperti juga pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan masyarakat adat sangat diperlukan dalam mencapai target
pengurangan emisi karbon.
Sektor kehutanan berkontribusi hingga
17,2 persen atau yang terbesar dalam pencapaian target NDC. Sektor lain
yang berkontribusi adalah energi (11 persen), pengelolaan limbah dan
sampah (0,38 persen), pertanian (0,32 persen), dan sisanya (0,1 persen).
Selain itu, ia menyatakan, komitmen pengurangan emisi Indonesia
dapat meningkat hingga 41 persen bila memperoleh dukungan internasional.
Menurut Masripatin, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
(IUPHHK) dapat berkontribusi melalui kegiatan pengelolaan hutan
produksi lestari sebagai bisnis intinya.
Caranya, menurut dia, dengan mengimplementasikan kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation/REDD+).
Pihaknya juga mengajak pelaku usaha kehutanan untuk terlibat dalam
Gerakan Nasional Program Kampung Iklim (Proklim) guna membumikan isu
adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak dari desa hingga
perkotaan.
Masripatin juga berharap agar aksi yang dilakukan bisa di daftarkan
dalam Sistem Registri Nasional agar capaiannya bisa tercatat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
KLHK IB Putera Parthama mengungkapkan, contoh kontribusi nyata IUPHHK
dalam pengurangan emisi adalah dengan penerapan konsep Penebangan Rendah
Dampak (Reduce Impact Logging-Carbon/RIL-C).
"Jika emisi business as ussual, maka pelepasan emisi mencapai 51 ton setara karbon, dengan RIL-C bisa berkurang hingga 40 persen," katanya.
RIL-C akan memperketat kegiatan pembalakankayu secara liar sehingga
meminimalkan dan mencegah kerusakan tanah maupun tegakan pohon yang
tertinggal, ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa perencanaan pembalakan menjadi salah satu
kunci, bahkan titik rebah pohon yang dipanen pun direncanakan rinci
untuk menghindari kerusakan anakan pohon. Termasuk yang direncanakan
mendetil adalah proses penyaradan log. Penerapan RIL-C mampu mengurangi
kerusakan hutan hingga 50 persen.
"Kami akan siapkan ketentuan agar semua IUPHHK menerapkan RIL-C," kata Putera.
Ia
juga menyatakan, ada sejumlah perusahan IUPHHK Hutan Tanaman Industri
(HTI) yang menyatakan janjinya untuk tidak lagi ada deforestasi dalam
proses bisnisnya.
Meski belum bisa dicatat sebagai kontribusi pengurangan emisi, ia
mengungkapkan, implementasi janji tersebut ikut mendukung mitigasi
perubahan iklim.
Putera menyatakan untuk meminimalkan praktik pembersihan lahan (land clearing) yang bisa meningkatkan emisi gas rumah kaca, Kementerian LHK mengarahkan permohonan HTI pada kawasan hutan yang terdegradasi.
Selain itu, KLHK juga akan mengeluarkan peraturan tentang
multisistem silvikultur, sehingga kawasan hutan yang memiliki vegetasi
lebat tak perlu di lakukan pembersihan lahan.
"Kami juga baru mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan gambut
yang diharapkan bisa memperkuat upaya mencegah terlepasnya emisi gas
rumah kaca," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
(APHI) Purwadi Soeprihanto, menyatakan pengelolaan HTI memang
selayaknya patut diperhitungkan sebagai kontribusi pengurangan emisi.
"Tantangannya adalah menyajikan data yang lebih akurat," katanya.
Dia mengemukakan bahwa kegiatan restorasi ekosistem dan silvikultur
intensif juga berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.
Namun demikian, ia menambahkan, perlu insentif agar
kegiatan-kegiatan yang berdampak pada mitigasi perubahan iklim bisa
dipraktikan lebih luas mengingat tingginya investasi yang diperlukan.
Berita Terkait
Gelar FGD, BPDAS KLHK sepakat adanya konsistensi bersama selamatkan hutan dan lingkungan Babel
29 November 2024 07:12
KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut
20 Oktober 2024 22:59
Bupati dan Ketua DPRD Bangka Selatan terima penghargaan dari KLHK RI
18 September 2024 20:29
Pemprov Babel raih Penghargaan Kampung Iklim KLHK
10 Agustus 2024 12:23
Tim KLHK nilai Kampung Iklim Pertamina Pangkalbalam
21 Juni 2024 09:58
Gakkum KLHK berhasil tangkap buronan perusak mangrove di Belitung
15 Mei 2024 18:47
KLHK imbau pemudik aktif kurangi sampah saat laksanakan mudik
3 April 2024 16:01