Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan selama 2025 tindak pidana narkoba di Provinsi Kepulauan Babel yang berhasil diungkap mencapai 464 kasus atau tertinggi dibandingkan tindak pidana lainnya.
"Selama 2025 jumlah tindak pidana narkoba 464 kasus dan meningkat 65 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 399 kasus," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing saat rilis akhir tahun di Pangkalpinang, Rabu (31/12).
Ia mengatakan sebanyak 464 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap selama 2025 dengan rincian Polda Kepulauan Babel 142 kasus, Polresta Pangkalpinang 68 kasus, Polres Bangka 48 kasus, Polres Bangka Tengah 25 kasus.
Selanjutnya kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap di Polres Bangka Barat sebanyak 57 kasus, Polres Bangka Selatan 44 kasus, Polres Belitung 47 kasus dan Polres Belitung Timur sebanyak 20 kasus narkoba.
Sementara itu, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sabu 18.101,73 gram, ganja 16.476,65 gram dan extasi 4.768,50 butir, obat – obatan berbahaya jenis tramadol 16 strip (160 butir) dan 4,8 gram kratom dan 200 gram happy water, 320 butir tanpa merek, 29 strip trihexyphenidyl.
"Untuk keseluruhan barang bukti tindak kejahatan narkoba ini telah dilakukan pemusnahan," ujarnya.
Ia menyatakan dari penyitaan barang bukti tersebut, maka total kerugian negara mencapai Rp29.553.061.000.
"Pemberantasan peredaran peredaran barang haram ini, kita berhasil menyelamatkan 8.612 jiwa dengan asumsi satu gram narkoba untuk pemakaian empat orang per hari," katanya.
