• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 2 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Kamis, 1 Januari 2026 17:53

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Kamis, 1 Januari 2026 17:51

      Presiden Prabowo peluk anak kecil dari atas mobil di pengungsian Batu Hula

      Presiden Prabowo peluk anak kecil dari atas mobil di pengungsian Batu Hula

      Kamis, 1 Januari 2026 2:53

      Di hadapan pengungsi, Prabowo: Presidenmu tak akan tinggalkan kalian

      Di hadapan pengungsi, Prabowo: Presidenmu tak akan tinggalkan kalian

      Kamis, 1 Januari 2026 2:50

      Presiden Prabowo: Desa terisolir di Tapsel mulai terbuka pascabenca

      Presiden Prabowo: Desa terisolir di Tapsel mulai terbuka pascabenca

      Kamis, 1 Januari 2026 2:47

  • Mancanegara
      Ukraina dituding serang kafe dan hotel di Kherson, 24 orang tewas

      Ukraina dituding serang kafe dan hotel di Kherson, 24 orang tewas

      Kamis, 1 Januari 2026 22:27

      Presiden Palestina: Negara Palestina adalah kenyataan tak terelakkan

      Presiden Palestina: Negara Palestina adalah kenyataan tak terelakkan

      Kamis, 1 Januari 2026 21:49

      Zelenskyy:

      Zelenskyy: "10 persen" lagi perang Rusia-Ukraina akan berakhir

      Kamis, 1 Januari 2026 21:47

      Zohran Mamdani resmi jadi wali kota Muslim pertama New York City

      Zohran Mamdani resmi jadi wali kota Muslim pertama New York City

      Kamis, 1 Januari 2026 17:46

      Jumlah korban tewas akibat agresi Israel di Gaza capai 71.269 orang

      Jumlah korban tewas akibat agresi Israel di Gaza capai 71.269 orang

      Kamis, 1 Januari 2026 2:37

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Rabu, 31 Desember 2025 21:04

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

    • Olahraga
        Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

        Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

        Jumat, 2 Januari 2026 11:56

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal nyaman di puncak usai Manchester City gagal menang

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal nyaman di puncak usai Manchester City gagal menang

        Jumat, 2 Januari 2026 9:43

        Chelsea awali 2026 dengan pecat Enzo Maresca

        Chelsea awali 2026 dengan pecat Enzo Maresca

        Kamis, 1 Januari 2026 22:29

        Jonatan Christie buka 2026 dengan duduki peringkat dunia teratas dari Indonesia

        Jonatan Christie buka 2026 dengan duduki peringkat dunia teratas dari Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 21:59

        Enzo Maresca tinggalkan Chelsea sebelum laga lawan City?

        Enzo Maresca tinggalkan Chelsea sebelum laga lawan City?

        Kamis, 1 Januari 2026 21:55

    • Gaya Hidup
        Film Horor

        Film Horor "KUYANK" Gelar Nonton Perdana di Pangkalpinang, Produser dan Bintang Hadir Langsung

        Jumat, 2 Januari 2026 8:44

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kamis, 1 Januari 2026 21:53

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru "Ethereal Eve"

        Kamis, 1 Januari 2026 18:04

        Tradisi malam tahun baru yang unik dari berbagai belahan dunia

        Tradisi malam tahun baru yang unik dari berbagai belahan dunia

        Kamis, 1 Januari 2026 17:42

        BTS siap

        BTS siap "comeback" pada Maret 2026

        Kamis, 1 Januari 2026 17:40

    • Opini
        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 3:21

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Selasa, 30 Desember 2025 9:20

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Selasa, 30 Desember 2025 9:14

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Rabu, 31 Desember 2025 19:34

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

      Ratu Atut Peras Anak Buah Rp500 Juta

      Rabu, 8 Maret 2017 16:28 WIB

      Ratu Atut Peras Anak Buah Rp500 Juta
      Pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan terdakwa dan apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya,

      Jakarta (Antara Babel) - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memeras sejumlah anak buahnya hingga total sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk biaya pelaksanaan istighatsah (pengajian).

      "Terdakwa Ratu Atut Chosiyah kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, yaitu memaksa orang untuk memberikan sesuatu yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp500 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

      Atut selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya, antara lain adalah Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja (dilantik Februari 2016), Hudaya Latuconsina selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten (dilantik 2008) dan juga Kadis Pendidikan Banten (diangkat Januari 2012), Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi (diangkat Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi (diangkat Agustus 2008).

      "Pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan terdakwa dan apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," tambah jaksa Afni.

      Pada Juli-Agustus 2012, Atut bertemu beberapa kali dengan keempat pejabat Pemprov Banten itu di Hotel Crowne Plaza dan meminta agar pengusulan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada masing-masing dinas dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut.

      Namun dalam pertemuan selanjutnya Atut menyampaikan kekecewaannya perihal loyalitas beberapa kadis yang tidak menyetorkan uang dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan.

      "Karena Djaja, Hudaya, Iing serta Sutadi mengetahui sebelumnya terdakwa telah memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari jabatannya dan mengancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka penyampaian terdakwa tersebut menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat orang itu selain memenuhi permintaan terdakwa tersebut," ungkap jaksa Afni.

      Pada sekitar Oktober 2013, Atut dicekal keluar negeri terkait perkara di KPK sehingga ia pun panik dan mengumpulkan sejumlah pejabat struktural Pemprov Banten termasuk keempat orang tersebut dan meminta janji setia (bai'at) kepada mereka yang hadir.

      "Selain itu terdakwa juga meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan sambil mengancam akan dilaporkan kepada penegak hukum sehingga tidak ada pilihan lain selain harus memenuhi permintaan terdakwa dimaksud," tambah jaksa.

      Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighatsah di Masjid Baitussolihin, Banten yang dipimpin ustadz Haryono. Namun menurut ustadz Haryono, dibutuhkan biaya.

      Dalam rangka pelaksanaan Istighatsah itu, Atut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi, Asisten Daerah II Muhamad Husni Hasan untuk memanggil beberapa kepala dinas secara terpisah antara lain Djaja, Iing, Hudaya serta Sutadi dan memerintahkan para kadis untuk memberikan total Rp500 juta untuk keperluan istighatsah.

      Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang total RP500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp100 juta, Hudaya Rp150 juta, Iing Rp125 juta dan Sutadi Rp125 juta.

      "Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp495 juta kepada Ustadz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan beberapa kali istighatsah di Bekasi untuk terdakwa," tambah jaksa.

      Terhadap perbuatan itu, Atut didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

      Selain didakwa memeras, Atut bersama Wawan juga didakwa korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014.

      Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Rp300 juta.

      Kemudian menguntungkan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Andriyana Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Suherma Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kemenkumham RI benarkan Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat

      Kemenkumham RI benarkan Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat

      6 September 2022 13:38

      Ratu Atut Minta Bawahan Buat Surat Loyalitas

      Ratu Atut Minta Bawahan Buat Surat Loyalitas

      15 Maret 2017 16:42

      KPK Periksa Ratu Atut Terkait Korupsi Alkes

      KPK Periksa Ratu Atut Terkait Korupsi Alkes

      27 Mei 2015 13:19

      Kerabat dan Simpatisan Ratu Atut Penuhi PN Serang

      Kerabat dan Simpatisan Ratu Atut Penuhi PN Serang

      5 Maret 2015 11:34

      MA Perberat Ratu Atut Tujuh Tahun Penjara

      MA Perberat Ratu Atut Tujuh Tahun Penjara

      23 Februari 2015 21:09

      Atut Terisak Bacakan Pledoi

      Atut Terisak Bacakan Pledoi

      21 Agustus 2014 14:39

      Ratu Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara

      Ratu Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara

      11 Agustus 2014 15:41

      Atut Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Banten

      Atut Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Banten

      9 Mei 2014 16:32

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Top News

      • Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

        Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

        1 jam lalu

      • Imigrasi Pangkalpinang pastikan tak ada TKA di tambang ilegal Bangka

        Imigrasi Pangkalpinang pastikan tak ada TKA di tambang ilegal Bangka

        2 jam lalu

      • Empat kasus korupsi terbesar 2025

        Empat kasus korupsi terbesar 2025

        2 jam lalu

      • Harga emas Antam hari ini naik

        Harga emas Antam hari ini naik

        3 jam lalu

      • IHSG hari ini dibuka menguat 29,79 poin

        IHSG hari ini dibuka menguat 29,79 poin

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com