Bangka Barat, 10/10 (Antarababel) - Kapolres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Djoko Purnomo mengimbau kepada para petambang bijih timah yang biasa beroparasi di kawasan Paitjaya, Kecamatan Muntok untuk menghentikan aktivitas penambangannya karena tidak memiliki izin.
"Kami akan terus konsisten untuk memberantas usaha-usaha penambangan yang liar, namun saat ini kami tetap mengedepankan upaya imbauan dan jika mereka masih membandel dan melanggar imbauan itu, terpaksa kami akan lakukan penegakan hukum," ujar Kapolres usai melakukan imbauan kepada para petambang di Dusun Paitjaya, Desa Belolaut, Kecamatan Muntok pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Djoko menegaskan, jajaran Polres Bangka Barat tidak melarang masyarakat untuk melakukan usaha penambangan, namun mereka wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan di lokasi yang terlarangan.
"Kami tingkatkan upaya imbauan ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat penambangan liar, namun jika mereka masih nekat terpaksa kami akan melakukan tindakan hukum," kata dia.
Pada peninjauan langsung ke Dusun Paitjaya itu, Kapolres didampingi Kasat Polair, Kasat Intelkam dan Kapolsek Muntok beserta anggota Sat Polair, mereka bertemu langsung dengan para petambang untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang masih melakukan aktivitas penambangan, baik darat dan laut di lokasi tersebut.
Kapolres turn langsung ke Dusun Paitjaya setelah pada hari sebelumnya, yaitu pada Rabu (9/10) Kapolsek Muntok beserta anggota juga memberikan imbauan kepada warga yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Pada saat tiba di lokasi, Polisi menemukan beberapa unit tambang inkonvensional dan ponton yang masih berada di daerah bibir pantai dan bakau Dusun Paitjaya.
Mendapati hal itu, Kapolres langsung menyuruh para pemilik tambang inkonvensional dan ponton untuk segera membongkar alat-alat penambangan milik mereka, sebelum dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian.
"Para petambang kemudian segera melakukan pembongkaran mesin-mesin mereka dan membawanya pulang, sebelum mereka meninggalkan tempat kami menyampaikan imbauan agar mereka tidak lagi melakukan aktivitas penambangan, baik darat maupun laut di daerah-daerah yang dilarang tersebut," kata dia.
Selain itu, kata dia, warga yang masih ingin menekuni profesi sebagi petambang juga diimbau agar melengkapi izin penambangan apabila akan melakukan usaha penambangan dan melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang sudah ditentukan.
Sementara itu, pada hari yang sama jajaran Polsek Simpang Teritip yang dipimpin Kapolsek Iptu Elpiadi beserta anggotanya melakukan peringatan dan imbauan kepada para petambang di Desa rambat, Kecamatan Simpang Teritip.
"Kami lakukan peninjauan langsung ke Desa Rambat dan kami temukan warga yang melakukan aktivitas penambangan inkonvensional pola rajuk di lokasi tersebut, mereka kami instruksikan untuk segera membongkar dan tidak lagi melakukan usaha penambangan di daerah yang merupakan bekas kolong tersebut," kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila ke depan masih ditemukan warga yang membandel dan masih melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Bangka Barat tidak melarang masyarakat melakukan usaha penambangan, namun mereka wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya mengantingi izin penambangan dan tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi-lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya.
