Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Elza yang datang di Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB, mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini untuk konfirmasi kedatangan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya. "Iya ada tiga kali," kata Elza.
Namun, ia tidak memberi penjelasan lebih lanjut apa yang dibahas saat pertemuan dengan Miryam S Haryani itu. "Nanti saja yah setelah pemeriksaan," ucap Elza.
Selain memeriksa Elza, KPK dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lain untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu PNS/Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Selanjutnya, dua orang dari swasta Inayah dan Benny Akhir, seorang wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
KPK Periksa Pengacara Elza Syarief
Rabu, 5 April 2017 11:51 WIB
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,