Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat akuntabilitas kinerja dan penguatan reformasi birokrasi, guna meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat di daerah itu.
'Dengan tata kelola yang akuntabel dan terukur, diharapkan setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata serta mendukung pencapaian reformasi birokrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat mengikuti kegiatan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 secara daring di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pelaksanaan penilaian mandiri SAKIP tahun ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja serta penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkum.
"Kegiatan ini merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan berjalan secara terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja melalui optimalisasi implementasi SAKIP," ujarnya.
Ia menegaskan melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi serta memastikan setiap indikator kinerja terukur secara objektif, transparan, dan selaras dengan target nasional.
"Implementasi SAKIP yang optimal diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasilnya," katanya.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenkum, Rahmi Widhiyanti menegaskan bahwa implementasi SAKIP Tahun 2026 diarahkan untuk mencapai Predikat A (Memuaskan) untuk nilai SAKIP dan Predikat A (Sangat Baik) untuk Indeks Reformasi Birokrasi.
"Untuk mewujudkan target ini, maka seluruh satuan kerja diwajibkan melaksanakan Penilaian Mandiri AKIP (PM AKIP) secara elektronik melalui aplikasi E-Performance sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 88 Tahun 2021," katanya.
M. Rizal Pahlevi selaku Analis Perencana Sekretariat Jenderal Kemenkum menyatakan terkait panduan pengisian data dukung rencana aksi atas Perjanjian Kinerja pada aplikasi E-Performance yang mencakup tahapan pemetaan anggaran terhadap indikator kinerja kegiatan hingga proses pengunggahan dokumen data dukung capaian rencana aksi secara periodik.
"Hal ini selaras dengan ketentuan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.01.01 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026