Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung melalui "mobile intellectual property clinic" menghadirkan pelayanan keliling pendaftaran kekayaan intelektual (KI) guna mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di daerah itu.

“Kami berharap kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana cara melindungi inovasi mereka dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendukung perkembangan ekonomi di daerah ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan kegiatan pelayanan mobile intellectual property clinic digelar mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dan berakhir pada Minggu (3/5/2026) di pusat perbelanjaan Transmart di Kota Pangkalpinang, untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak KI.

"Kami memberikan mengedukasi kepada pelaku UMKM dan masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasinya," ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan informasi mengenai pembentukan badan hukum perseroan perorangan untuk memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usaha mereka dengan legalitas yang jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis.

Saat ini, dia menyebut sebanyak 18 pengunjung telah dilayani di stand layanan, dan dari jumlah tersebut, tiga pengunjung menunjukkan minat untuk mendaftarkan merek mereka, sementara dua pengunjung lainnya ingin mendaftarkan hak cipta mereka.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkum Babel dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek, produk, dan inovasi.

"Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual," katanya.

 



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026