Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menetapkan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5
Mei 2017 jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa
ke Mahkamah Konstitusi.
"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan
melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017," kata Ketua KPU
DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di
Jakarta, Sabtu malam.
Sumarno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada
masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Ada pun syarat pengajuan gugatan untuk provinsi yang berpenduduk
6-12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.
Sumarno menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.
"Saat penetapan itu lah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran
kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia.
Hingga kini, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi
masih berjalan dengan diawali penyerahan surat suara dari Kepulauan
Seribu.
Wakil Gubernur terpilih versi hitung cepat dari nomor urut tiga, Sandiaga Uno, hadir menyaksikan rapat terbuka ini.
Sandi yang mengenakan kemeja putih tersebut datang sekitar pukul
19.45 WIB yang kemudian disambut oleh para hadirin dan pendukungnya.
KPU Tetapkan Gubernur-Wagub DKI Jakarta Pada 5 Mei
Sabtu, 29 April 2017 22:07 WIB