Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan
anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani,
tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak
pidana korupsi proyek e-KTP.
"Tersangka Miryam S. Haryani
dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur
Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Senin.
Miryam sendiri tidak berkomentar banyak setelah selesai diperiksa KPK sejak Senin sore.
"Ke lawyer saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.
Ia
membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur sehingga KPK mengirim surat
ke Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata Miryam.
Miryam
ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan
Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, untuk kemudian dibawa ke Polda
Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.
Miryam
disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya
adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK Tahan Miryam Haryani Sampai 20 Hari ke Depan
Senin, 1 Mei 2017 22:35 WIB