"Biarlah
ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri, sehingga
terang benderang, rakyat bisa mengikuti sebab musababnya sehingga
pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," ujar dia kepada awak
media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Zulkifli mengatakan sebagai negara hukum, sudah selayaknya pemerintah Indonesia mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
"Kita
khawatir kalo tujuan-tujuannya (HTI) tidak tepat. Ikutilah peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ada peringatan satu atau dua kali
kemudian Kemenkumham dengan jaksanya mendaftar ke pengadilan," tutur
dia.
Dia mendukung pembubaran HTI jika memang
terbukti kegiatan-kegiatan yang dijalankannya tidak sesuai dengan
konstitusi apalagi Pancasila.
"Sebagai
pimpinan MPR, kalau ada ormas terbukti ormas tidak sesuai dengan
konstitusi apalagi anti Pancasila, atau ingin bentuk negara kita
berlandaskan memang harus dilarang," kata Zulkifli.
Sebelumnya,
pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan
pembubaran HTI.
Pemerintah menilai ormas itu
tidak melaksanakan peran positif untuk dalam pembangunan nasional, juga
telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.