Jakarta (Antara Babel) - Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak
permohonan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Farksi
Partai Hanura Miryam S. Haryani kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan
pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor
Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi
ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan
berdasar hukum," kata Asiadi membacakan putusan praperadilan Miryam,
Selasa.
Sebaliknya, Asiadi surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 untuk Miryam adalah sah dan berdasar hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan
pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai
tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim
praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga
ditolak," kata Asiadi.
Dia menyambung, "Menyatakan penetapan
tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah, menyatakan surat
perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 adalah sah dan
berdasar hukum. Membebankan pemohon membayar biaya perkara yang timbul
dalam permohonan praperadilan sebesar Rp5.000."
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi
proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Miryam yang teracam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling
banyak Rp600 juta, dalam persidangan perkara KTP-E pada Kamis (23/3) di
Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK
sebagai saksi.
Miryam lalu menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Praperadilan Miryam Haryani Ditolak
Selasa, 23 Mei 2017 14:59 WIB