Bandung (Antara Babel) - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan
atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,"
ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam
sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.
M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung
berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan
persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk
persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata
dia.
Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku
keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski
begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.
"Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan
sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin
eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat
(1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di
dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari
resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7).