Jakarta (Antara Babel) - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) belum saatnya dikeluarkan sebab semua ketentuan rinci tentang ormas sudah ada dalam Undang-Undang Ormas.
"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," ujar politisi PAN Yandri Susanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
Yandri mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang usianya kini belum sampai empat tahu,n pembahasannya melibatkan banyak pihak, berlangsung lama dan menghabiskan dana besar.
"Kalau kita detail membaca UU Ormas, juga sudah sangat detail aturannya, bagaimana pendirian organisasi kemasyarakatan, bagaimana pembiayaannya, termasuk bagaimana jika ada sanksi. Dan semua muaranya di pengadilan" ujar dia.
Menurut Yandri, pemerintah seharusnya tidak menjadi penilai tunggal terkait keberadaan ormas.
UU Ormas, ia melanjutkan, sudah menjelaskan bahwa mekanisme hukum pembubaran ormas di bawa ke pengadilan agar ada ruang pembelaan.
"Kalau penilai tunggal di pemerintah, kasihan pemerintahnya. Bukan hanya pak Jokowi tapi pemerintahan berikutnya juga pasti kan melaksanakan itu," ujar Yandri.
Meski demikian Yandri mempersilakan pemerintah menyerahkan Perppu ke DPR, yang selanjutnya akan memberikan pandangan mengenai Perppu itu dan memutuskan akan menyetujui atau menolak pemberlakuannya.