Jakarta (Antara Babel) - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan (ormas) belum saatnya dikeluarkan sebab semua ketentuan
rinci tentang ormas sudah ada dalam Undang-Undang Ormas.
"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski
PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum
saatnya," ujar politisi PAN Yandri Susanto dalam sebuah diskusi di
Jakarta, Sabtu.
Yandri mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas, yang usianya kini belum sampai empat tahu,n pembahasannya
melibatkan banyak pihak, berlangsung lama dan menghabiskan dana besar.
"Kalau kita detail membaca UU Ormas, juga sudah sangat detail
aturannya, bagaimana pendirian organisasi kemasyarakatan, bagaimana
pembiayaannya, termasuk bagaimana jika ada sanksi. Dan semua muaranya di
pengadilan" ujar dia.
Menurut Yandri, pemerintah seharusnya tidak menjadi penilai tunggal terkait keberadaan ormas.
UU
Ormas, ia melanjutkan, sudah menjelaskan bahwa mekanisme hukum
pembubaran ormas di bawa ke pengadilan agar ada ruang pembelaan.
"Kalau penilai tunggal di pemerintah, kasihan pemerintahnya.
Bukan hanya pak Jokowi tapi pemerintahan berikutnya juga pasti kan
melaksanakan itu," ujar Yandri.
Meski demikian Yandri mempersilakan pemerintah menyerahkan
Perppu ke DPR, yang selanjutnya akan memberikan pandangan mengenai
Perppu itu dan memutuskan akan menyetujui atau menolak pemberlakuannya.
Perppu Ormas Belum Saatnya Keluar, Kata Politisi PAN
Sabtu, 15 Juli 2017 15:22 WIB