Islamabad (Antara Babel) - Mahkamah Agung Pakistan melengserkan Perdana Menteri Nawaz Sharif atas tuduhan korupsi.
"Dia
didiskualifikasi sebagai anggota parlemen jadi dia sudah berhenti dari
jabatan perdana menteri," kata Hakim Justice Ejaz Afzal Khan di ruang
sidang, Jumat.
Mahkamah juga meminta biro
antikorupsi nasional untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai
tuduhan terhadap Sharif, yang berakar dari kebocoran Panama Papers tahun
lalu.
Dokumen tersebut menyebutkan keterkaitan keluarga Sharif dengan bisnis offshore tersebut.
Belum pernah ada perdana menteri Pakistan yang menyelesaikan periode lima tahun secara penuh.
Sebagian
besar masa jabatan mereka dikurangi oleh militer atau intervensi
Mahkamah Agung. Beberapa perdana menteri lainnya digulingkan oleh partai
mereka sendiri, dipaksa mengundurkan diri atau bahkan dibunuh.