Jakarta (Antara Babel) - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta
Selatan menyatakan pil yang disita dari artis Tora Sudiro dan istrinya,
Mieke Amalia, merupakan obat dengan merek dagang Dumolid.
"Tapi tetap kami periksa," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro
Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, di Jakarta Kamis.
Tjangkung, yang pada waktu berpangkat bintara terkenal dengan
kesertaannya memberantas jaringan narkoba, menyatakan, petugas tetap
meminta keterangan Tora dan Mieke lantaran Dumolid tergolong obat keras
dan harus dilengkapi surat keterangan dokter.
Tjangkung menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum pasangan
suami istri tersebut sebagai tersangka karena masih menjalani
pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pengakuan Tora dan Mieke, keduanya mengkonsumsi obat
penenang yang tidak dijual bebas itu karena kesulitan tidur.
Obat itu harus berdasarkan resep dokter lantaran dapat menyebabkan
ketergantungan dan termasuk obat keras yang dapat menimbulkan depresi,
gangguan emosi, mengantuk berlebihan, gangguan konsentrasi dan
menurunkan frekuensi pernafasan.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan
Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya, di
Jalan Diponegoro, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8).
Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.
Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba yakni Tora
sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.
Pil Milik Tora Sudiro Adalah Dumolid
Kamis, 3 Agustus 2017 22:50 WIB
... tetap kami periksa...