Medan (Antara Babel) - Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga dan Sondang M
Pane masing-masing divonis satu tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD
Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2013.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effendi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan,
Selasa, menyebutkan kedua terdakwa juga
harus membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,
kata Nazar Effendi.
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, pada 18 Juli 2017 menuntut kedua terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara. Ia menyebutkan kedua
terdakwa telah mengorupsi anggaran pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa
Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu terdakwa Murni diminta membayar denda sebesar Rp50 juta
subsider satu bulan kurungan, sementara Sondang membayar denda
Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan, terdakwa Murni yang juga merupakan pelaksana kegiatan pembuatan
patung tidak ada membuat dokumen selama pekerjaan proyek. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis
dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus karena acuannya hanyalah
berupa gambar tender.
Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk
menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan
bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu.
Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.
Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tonggam Hutabarat,
pengguna anggaran, mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung
Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan, kata Jaksa Simon.
Pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan
Perumahan Kabupaten Taput hanya selesai 55,88 persen, sebab casing
patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di
dalam kontrak.
Ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat
tembaga, namun terdakwa menggunakan sebagian plat tembaga dicampur
aluminium, sehingga penyedia barang dan jasa melakukan pemutusan
kontrak.
Bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi, ucap Jaksa Simon.