Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meminta Lurah Tuna Tunu, Camat Gerunggang dan Polsek Gerunggang menindak tegas oknum yang melakukan perambahan hutan lindung di Kelurahan Tua Tunu.

"Perambahan kawasan hutan lindung di Tua Tunu telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Konservasi Hutan Lindung dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW. Untuk itu oknum yang telah melanggar perda tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum," kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Suhaili Ishak, Rabu.

Ia mengatakan, perambahan hutan lindung merupakan praktik ilegal logging yang dapat diproses secara hukum, apalagi perambahan hutan tersebut telah menyebabkan pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah tersebut.

Ia menyebutkan, kasus itu baru diketahui sejak datangnya surat pemberitahuan dari masyarakat Tua Tunu untuk melakukan audiensi terkait perambahan kawasan hutan lindung di daerahnya, padahal aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tersebut sudah lama terjadi.

Ketua Komisi III DPRD setempat Arnadi menambahkan, pelestarian kawasan hutan lindung sudah memiliki payung hukum berupa perda dan jika dilanggar dapat ditindak tegas.

Oleh karena itu, menurut dia, pihak Satpol PP tidak boleh tinggal diam dengan permasalahan tersebut. Kalau tidak diselesaikan secepatnya, dikhawatirkan masyarakat Tua Tunu melakukan tindakan hukum sendiri dan akan terjadi bentrokan yang parah antarmasyarakat dan oknum perambah hutan.

"Persoalan ini akan kami bahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan akan membuat konsep-konsep teknis untuk menyelesaikannya, karena kawasan hutan Tua Tunu merupakan aset Kota Pangkalpinang," tegasmya.

Untuk itu, ia meminta Lurah Tua Tunu, Camat Gerunggang dan Kapolsek Gerunggang menyetop perambahan hutan itu sampai masalah tersebut selesai diproses secara hukum.

Selain itu, DPRD juga akan meminta Pemkot Pangkalpinang segera membuat tim hukum untuk mengurus masalah itu dengan datang langsung ke lokasi dan segera menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.

"Kami juga selaku DPRD akan segera datang ke sana untuk melihat kondisi yang terjadi. Kalau memang perambahan hutan tersebut melanggar perda akan kita proses secara hukum," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026