Jakarta (Antara Babel) - Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya merupakan salah satu musuh bangsa yang masih terus harus
diberantas, karena korban dari teror narkoba ini bisa siapa saja.
Pihak kepolisian pun banyak melakukan penangkapan terhadap publik
figur di dunia hiburan terkait dengan kasus narkoba ini, sehingga
membuat dunia hiburan tampak identik dengan peredaran serta konsumsi
narkoba.
Kendati demikian terungkap bahwa serangan narkoba tidak mengenal
jenis kelamin, status sosial, jabatan, pekerjaan, atau pun usia. Oleh
sebab itu narkoba diklaim Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai musuh
bangsa karena mampu merusak generasi penerus bangsa.
Narkoba bahkan bisa menggoda hakim yang digadang-gadang sebagai
profesi mulia, karena memiliki tugas untuk mengadili dan memutus perkara
pelanggaran hukum.
Pada Februari 2014 Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan
gabungan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau dengan hormat
terhadap Hakim Pahala Shetya Lumban Batu yang terbukti mengonsumsi
narkoba jenis sabu-sabu.
Sanksi pemberhentian dengan hak pensiun itu lebih ringan dari
rekomendasi sanksi KY yang meminta agar Pahala dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Majelis menilai hakim terlapor melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY
Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan
Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang Pedoman
Panduan Penegakan KEPPH. Khususnya, poin wajib menghindari perbuatan
tercela, menjaga kewibawaan martabat hakim dan lembaga peradilan baik di
dalam atau di luar persidangan.
Kembali Terulang
Sanksi yang diberikan kepada mantan hakim pengguna narkoba ini rupanya kurang memberikan efek jera.
Pada Juli 2017 seorang hakim Pengadilan Negeri Liwa di Provinsi
Lampung yang bernama Firman Affandy ditangkap oleh Polres Bandar Lampung
karena terbukti memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.
Hakim Firman Affandy kemudian diperiksa di Polres Bandar Lampung,
setelah dia tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket narkotika
jenis sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi Lampung, pada Jumat
(14/7) malam.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu, sebuah timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu.
Dalam pengakuannya, Hakim Firman mengatakan baru pertama kali
mengkonsumsi narkotika jenis sabu, karena hanya ingin mencicipinya.
Hukum tetap menjeratnya dan Firman dijadikan tersangka dengan pasal
berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"FA akan disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 atau dugaan
kepemilikan sekaligus pemakai," kata Kasat Narkoba Polresta
Bandarlampung Kompol Indra beberapa waktu lalu.
Pemakaian narkoba tidak luput dari perhatian masyarakat, kali ini
pun penangkapan Firman terjadi melalui laporan warga yang mencurigai
suatu tempat di Kecamatan Telukbetung Utara sering digunakan untuk pesta
narkoba oleh sejumlah orang.
"Setelah kita lakukan penggerebekan, ternyata ditemukan satu orang
di dalam rumah itu, setelah kami tanya tersangka mengaku kalau dirinya
salah satu hakim di Liwa, ditemukan juga barang bukti berupa bong dan
sisa sabu bekas pakai," katanya.
Dari pengakuannya, narkoba ini didapat dengan cara membeli dari
pengedar berinisial TL dan digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Diberhentikan Sementara
Terkait dengan kasus ini, juru bicara MA Suhadi menjelaskan bila
Hakim Firman terbukti memiliki narkotika jenis sabu, maka dia akan
menerima sanksi berupa pemecatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Diusut tuntas saja sesuai prosedur hukum yang ada, karena di mata
hukum semua sama tidak ada bedanya hakim dengan yang lain," kata Suhadi.
Bila status hukum Hakim Firman menjadi terpidana, maka sesuai
dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku dia dapat diberhentikan.
Suhadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan
Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengimbau para hakim agar dapat menghindari
segala hal negatif yang dapat mencoreng martabat hakim.
Menurutnya, tindakan kepemilikan atau konsumsi narkoba oleh hakim
tidak hanya merugikan hakim yang bersangkutan, namun juga akan mencoreng
dan merugikan korps kehakiman.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Muda bidang Pengawasan MA,
Hakim Agung Sunarto, menyebutkan bahwa MA tidak akan memberikan
toleransi terhadap hakim yang terbukti bersalah karena melanggar kode
etik.
Terkait dengan kasus Hakim Firman, Sunarto menegaskan bahwa hakim
yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya semenjak
ditangkap dan ditahan oleh Polres Bandar Lampung.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak
ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk
pelanggaran terhadap kode etik apalagi sudah merupakan tindakan pidana,"
kata Sunarto.
Sanksi Etik
Juru bicara KY Farid Wajdi menyatakan bahwa instansinya berusaha
bertindak cepat dalam melakukan pendalaman kasus penangkapan hakim
Firman serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,
baik itu kepolisian dan BNN.
KY akan melakukan penanganan secara pararel dari sisi dugaan
pelanggaran KEPPH, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang
berjalan.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan akan merekomendasikan
sanski terhadap Hakim Firman berdasarkan pemeriksaan dan sidang pleno KY
yang digelar pada bulan lalu.
Menurutnya, KY sudah melakukan pemeriksaan hingga ke Lampung dan
berdasarkan keputusan sidang pleno KY, hakim terlapor direkomendasikan
dijatuhi sanksi ke MA karena terbukti menguasai, memiliki dan
menggunakan narkoba.
Perbuatan Hakim Firman sudah merendahkan martabat dan keluhuran hakim.
Mana kala satu orang merendahkan profesi hakim, itu dapat
meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengadilan, dan dengan sendirinya
merugikan penegakan hukum di masyarakat, tegas Aidul.
Ketika Hakim Mencicipi Narkoba
Minggu, 27 Agustus 2017 15:52 WIB