Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ngiem Ni alias Ani (51) karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjual judi jenis toto gelap (togel).
"Warga Kampung Karang Lintang, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu itu sudah kami ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap beserta sejumlah barang bukti miliknya," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Kompol Taufiq Lukman N di Sungailiat, Senin.
Dikatakan, pihaknya menangkap pelaku di kediamannya setelah mendapat laporan dari masyarakat dimana pelaku yang berstatus IRT menjual judi togel.
"Masyarakat mengaku resah dengan ulah yang bersangkutan. Tindakan masyarakat melapor kepada kepolisian terkait adanya pelanggaran hukum oleh anggota masyarakat lainnya merupakan bentuk kepedulian proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," jelasnya.
Menurut dia, selain Ani pihaknya juga berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan pelanggaran sama yakni Deddy alias Ateng (26) dan Fendi (28). Keduanya merupakan warga desa yang sama dengan Ani.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16,218 juta dan 17 lembar rekapan togel," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa HP Nokia warna merah hitam yang berisikan pesan singkat transaksi jual beli togel sebanyak 50 SMS, satu unit Blackberry Torch warna putih serta barang bukti lainnya yang dapat menjadi dasar untuk proses hukum.
"Untuk saat ini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya," katanya.