Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laode M Syarif menyatakan lembaganya mengajukan permohonan perpanjangan
pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR
Setya Novanto karena masih membutuhkan banyak informasi darinya.
"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak
informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari Beliau," kata Syarif di
Jakarta, Selasa.
Syarif berharap Setya Novanto, yang sudah keluar
dari rumah sakit setelah dua pekan berada di sana, bisa hadir jika KPK
membutuh keterangannya.
"Ya kalau Beliau sudah sehat itu kan lebih bagus ya. Jadi kalau
Beliau sudah sehat diharapkan ya apabila misalnya dimintai keterangan
oleh pihak KPK itu bisa hadir," kata Syarif.
KPK pada 2 Oktober menyampaikan surat pengajuan perpanjangan cekal
ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam penyelidikan kasus korupsi
dalam pengadaan KTP-e menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Agung Sampurno.
"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh
temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau
digantikan dengan surat yang baru," katanya.
Setya Novanto
sebelumnya dicekal ke luar negeri pada 10 April hingga 10 Oktober dalam
kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP-e.
Hakim
tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29
September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto,
menyatakan tindakan KPK menetapkan dia sebagai tersangka tidak sesuai
prosedur.
Alasan KPK Ajukan Perpanjangan Cekal Setya Novanto
Selasa, 3 Oktober 2017 15:13 WIB
Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari Beliau,