Semarang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa
Tengah menggagalkan pengiriman 10,68 kilo gram ganja yang disamarkan
dengan menggunakan kopi dalam kemasan untuk mengelabuhi petugas.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di
Semarang, Kamis mengatakan ganja asal Aceh tersebut dikirim menggunakan
jasa PT Pos Indonesia.
Ia menjelaskan paket kopi berisi ganja itu dikirim atas nama Irwandi dari Celala, Takengon, Aceh.
Paket berisi barang ilegal tersebut ditujukan kepada Rosdiana di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang Tengah.
"Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun ditolak
karena ternyata tidak ada nama orang yang dimaksud pada alamat itu,"
katanya.
Menurut dia, petugas yang sudah memperoleh informasi tentang
pengiriman ganja tersebut kemudian melakukan pengintaian di kantor pos
Jalan Imam Barjo, Semarang.
Petugas kemudian menangkap dua orang yang mengambil paket kopi berisi ganja tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing bernama Suriyanto,
warga Singosari, Kabupaten Malang, dan Saddam Husen, warga Kepung,
Kediri, Jawa Timur.
Dalam paket kiriman tersebut didapati 20 bungkus kopi kemasan yang
di dalamnya terdapat ganja dengan berat setengah kilo gram per bungkus.
Kedua tersangka mengaku ganja tersebut diambil berdasarkan perintah dari Agus Santoso, narapidana LP Porong, Sidoarjo.
"Keduanya diperintah untuk mengambil ganja tersebut untuk selanjutnya dikirim ke Bali," katanya.
BNN Jawa Tengah sendiri, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BNN
Jawa Timur dan LP Porong untuk menindaklanjuti napi bernama Agus
Santoso tersebut.
BNN Jateng Gagalkan Pengiriman Ganja Berbalut Kopi
Kamis, 12 Oktober 2017 13:49 WIB
Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun ditolak karena ternyata tidak ada nama orang yang dimaksud pada alamat itu,