Jakarta (Antara Babel) - KPK kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia
khusus (pansus) DPR. "Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan,
bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap
tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya
putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri
rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut,
artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah
disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian
kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi
karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.
Ada
6 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu
Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan
Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
KPK Tidak Bisa Penuhi Undangan Pansus DPR
Selasa, 17 Oktober 2017 10:28 WIB
Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga,