Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan
15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan
Nganjuk, Jawa Timur.
"Benar ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di
Jatim. Kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga sejumlah orang di Jakarta. Sampai saat ini informasi yang kami terima
ada sekitar 15 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, sebagian orang yang diamankan itu sedang dalam
proses pemeriksaan oleh KPK baik di Jakarta maupun di kepolisian
daerah setempat.
"Tim masih di lapangan jadi kami belum bisa memberikan informasi
yang lebih rinci, namun kami konfirmasi ada kepala daerah yang juga
sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala
daerah yang diamankan pada OTT kali ini, tetapi tidak bisa diselesaikan
karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah hakim
praperadilan.
Ia pun menyatakan bahwa selain kepala daerah, tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim
Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian
permohonan praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman.
Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi,
dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi
tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di
Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah
pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir
Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran
Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke
Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
KPK Amankan 15 Orang Dalam OTT di Jakarta dan Nganjuk
Rabu, 25 Oktober 2017 21:17 WIB