Surabaya (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
Surabaya, Jawa Timur, telah membekuk PP, seorang mucikari prostitusi
online atau dalam jaringan (daring) yang menjalankan bisnisnya melalui
media sosial.
"Pelaku berinisial PP, kami sergap saat sedang menunggu seorang
wanita yang dijualnya di Hotel Bali Surabaya," ujar Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi
Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia mengatakan penangkapan pria berusia 36 tahun yang tinggal di
Jalan Tambak Laban Surabaya itu menindaklanjuti penggerebekan di kamar
hotel tempat wanita yang dijualnya sedang melayani pelanggan.
"Sekaligus kami amankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu hasil
transaksi prostitusi dan sebuah telepon seluler yang biasa digunakan
untuk menjalankan bisnisnya," katanya.
Saat disidik polisi, PP mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.
Diperoleh informasi mucikari ini memiliki 10 wanita yang ditawarkan
melalui media sosial Facebook. Usia wanita yang ditawarkan beragam,
yang berkisar 20-an tahun.
"Dia membuat beberapa akun grup facebook. Kalau ada yang berminat,
selanjutnya transaksi berlanjut melalui WhatsApp," ujar Leonard,
menjelaskan.
Wanita-wanita yang ditawarkan dibandrol beragam, mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan, di luar biaya booking hotel. Dari harga tersebut PP mengambil keuntungan sampai separuhnya.
Saat ditangkap di Hotel Bali Surabaya, misalnya, PP mengaku
bertransaksi senilai Rp300 ribu. Dari harga itu dia mengambil bagian
senilai Rp150 ribu, atau saling berbagi 50 persen dari wanita yang
dijualnya.
Kepada polisi, PP berdalih terpaksa menjalankan bisnis terlarang
ini untuk menolong wanita-wanita yang menjadi anak buahnya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidananya
maksimal 15 tahun penjara," ucap Leonard.
Mucikari Prostitusi Online Dibekuk di Surabaya
Jumat, 27 Oktober 2017 23:13 WIB