Kuala Lumpur (Antara Babel) - Lembaga pengelola dana haji di Malaysia, Tabung Haji, mengumumkan warga yang hendak menunaikan ibadah haji pada musim haji 2018 atau 1439 Hijriyah harus membayar 9.980 RM atau sekitar Rp32 juta dari total biaya haji 22.450 RM, dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.
"Biaya tersebut sebenarnya telah meningkat sebanyak 15 persen menjadi 22.450 RM dibanding ongkos total musim haji sebelumnya 19.550 RM," kata Pengarah Utusan Kumpulan dan Ketua Pegawai Eksekutif Tabung Haji Datuk Seri Johan Abdullah di Kuala Lumpur, Sabtu.
Berdasarkan data Tabung Haji, pada 2017 besaran ongkos haji 19.550 RM, di mana 9.980 RM (51 persen) di antaranya harus dibayar warga dan sisanya 9.570 RM (49 persen) disubsidi pemerintah. Pada 2018 ongkos haji total 22.450 RM, yang dipenuhi dari bayaran warga 9.980 RM (44 persen) dan subsidi haji 12.470 RM (56 persen).
Johan Abdullah mengatakan pengenaan biaya naik haji 9.980 RM telah dilakukan sejak 2009 sebagai inisiatif pemerintah untuk membantu warga muslim Malaysia menunaikan ibadah haji.
"TH akan menanggung subsidi haji hampir 400 juta RM yang merupakan tanggung jawab sosial korporat TH untuk mendukung aspirasi pemerintah untuk mengimbangi keunggulan duniawi dan ukhrawi. Menjadi hasrat pemerintah agar lebih banyak umat Islam di Malaysia naik haji dengan biaya tidak membebankan," katanya.
Dia mengatakan subsidi haji yang diberikan kepada jamaah haji muassasah pertama sebanyak 12.470 RM atau 56 persen dari biaya haji dan jamaah hanya perlu membayar 9.980 RM yaitu 44 persen dari biaya haji. Biaya haji yang harus dibayar warga Malaysia merupakan yang paling rendah di Asia Tenggara dengan berbagai pelayanan yang disediakan secara gratis oleh TH bagi warga yang menunaikan haji.
"Berbagai kemudahan dan pelayanan yang disediakan oleh TH di Tanah Suci dan Tanah Air tanpa tambahan bayaran seperti pelayanan kesehatan, konseling, bimbingan dan keuangan," katanya.
Biaya Haji Warga Malaysia Rp32 Juta
Minggu, 12 November 2017 5:14 WIB