Jakarta (Antaranews Babel) - Rheza Herwindo, anak lelaki Setya Novanto enggan
berkomentar setelah menjalani pemeriksaan dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Rheza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sesuai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Rheza
langsung menghindari buruan awak media yang ingin mengkonfirmasi terkait
pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah
menunggunya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Rheza, Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa penyidik ingin mendalami
terkait dengan kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana.
Disaat bersamaan, KPK pada Jumat (22/12) juga memeriksa Setya
Novanto sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, Priharsa menyatakan bahwa penyidik tidak mengkonfrontir Novanto dengan Rheza dalam proses penyidikan tersebut.
Menurut dia, untuk pemeriksaan terhadap Novanto, penyidik mendalami
terkait peran dari tersangka Anang Sugiana dalam dugaan tindak pidana
korupsi KTP-e.
"Tidak dikonfrontir, keduanya diperiksa secara terpisah," ungkap Priharsa.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang
merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham
di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas
dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e
pada 27 September 2017 lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anak lelaki Novanto bungkam usai diperiksa KPK
Jumat, 22 Desember 2017 23:01 WIB