Yogyakarta (Antaranews Babel) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
menilai kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi Novel Baswedan seharusnya tidak menyulitkan kepolisian untuk
segera menuntaskannya.
"Kalau dari sudut teknis keamanan yang dikuasai kepolisian,
sebenarnya mudah mengusut kasus Novel," kata Mahfud di Kompleks
Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Bagi Mahfud, kepolisian seharusnya tidak kesulitan menangani kasus
itu karena selama ini institusi penegakan hukum itu selalu cepat
mengusut setiap kasus kriminal lainnya seperti kasus penculikan, hingga
kasus mutilasi yang dengan cepat bisa diketahui identitas pelakunya.
"Bahkan orang lari dari penjara belum 24 jam sudah ketangkap. Masak kasus Novel tidak bisa," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahfud menilai jika tidak segera diselesaikan,
kasus penganiayaan terhadap Novel akan terus menjadi isu utama pada
2018.
"Pada 2018 masih akan menjadi isu karena kasus Novel sering
dikaitkan dengan tugas pemberantasan korupsi. Artinya, Novel itu
nampaknya dianiaya koruptor dengan menggunakan tangan-tangan
tersembunyi," kata dia.
"Menurut saya berdasarkan kepercayaan masyarakat pada profesionalitas polisi, kasus itu bisa diselesaikan," kata Mahfud.
Sebelumnya, pihak Polri menyebutkan penanganan kasus penyiraman air
keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pekerjaan rumah Polda
Metro Jaya. Penyidik bahkan telah memeriksa lima orang yang diduga
pelaku namun semuanya disimpulkan tidak terlibat.
"Belum terungkapnya kasus tersebut bukan berarti penyidik tidak
bekerja atau tidak mengungkap namun (ada) kendala teknis yang ditemukan
di lapangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes
Polri Brigjen Polisi Rikwanto.
Mahfud: Polisi seharusnya mudah mengusut kasus Novel
Selasa, 2 Januari 2018 22:53 WIB